Kementerian Keuangan Catatkan Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas per September 2022 Tembus Rp174 Miliar
- Kementerian Keuangan membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas per September 2022 telah mencapai Rp174.887 miliar.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas telah mencapai Rp174,89 miliar pada September 2022
Sedangkan PNBP sepanjang 2021 berada pada kisaran Rp188,18 miliar, tata kelola BMN hulu migas ini telah diatur melalui PMK nomor 140 tahun 2020 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset serta mengakomodir perkembangan bisnis pada industri hulu migas yang ada di Indonesia.
“Ini adalah hasil dalam rangka memanfaatkan aset atau BMN di hulu migas yang belum optimal. Namun bukan fungsi utama, fungsi utama adalah dipergunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi,” ucap Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Purnama Tioria Sianturi dalam keterangan resminya dilansir Sabtu, 29 Oktober 2022.
- ESG Award: Serius Garap Kredit Berkelanjutan, BCA Sabet Dua Penghargaan TrenAsia ESG Excellence 2022
- Pertimbangkan 5 Hal Ini Sebelum Beli Rumah Bekas
- Hindari Anjloknya Harga Saat Lock Up Berakhir, GoTo Bakal Jual Saham Senilai Rp15 Triliun
Sementara itu BMN hulu migas terdiri dari tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, material persediaan, limbah sisa produksi dan limbah sisa operasi. Salah satu bentuk pengelolaan terhadap BMN hulu migas adalah pemanfaatan dalam bentuk sewa dan pinjam pakai, yang dilakukan terhadap aset berupa tanah dan harta benda modal.
Adapun, untuk nilai total BMN hulu migas pada Neraca LKPP tahun 2021 sebesar Rp577,71 triliun. Diantaranya terdapat 5 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan nilai BMN terbesar yakni PT Pertamina Hulu Mahakam dengan nilai BMN Rp62 triliun, PT Pertamina Hulu Rokan sebesar Rp59,64 triliun, Mobil Cepu Ltd. Sebesar Rp47,74 triliun, Conoco Philips Ind. Inc. sebesar Rp42,13 triliun dan PT Pertamina EP sebesar Rp41,09 triliun.
Sekedar informasi, Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) merupakan semua barang yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.