<p>Menlu Retno Marsudi / Kemlu.go.id</p>
Nasional & Dunia

Kementerian Luar Negeri Terbitkan Aturan Baru Bagi Pendatang

  • Kebijakan akan diberlakukan pada Jumat, 20 Maret 2020, berupa larangan bagi para pendatang/ travelers yang hendak masuk atau transit ke Indonesia.

Nasional & Dunia
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) merilis kebijakan terbaru terkait perlintasan pendatang warga negara asing dari dan ke Indonesia pada Selasa, 17 Maret 2020.

Kebijakan akan diberlakukan pada Jumat, 20 Maret 2020, berupa larangan bagi para pendatang/ travelers yang hendak masuk atau transit ke Indonesia. Larangan diberlakukan pada pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Di samping itu, para pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (HCA) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebelum tiba di pintu masuk bandar udara internasional Indonesia.

HAC merupakan kartu yang berfungsi sebagai media penyuluhan (komunikasi, informasi, dan edukasi) bagi pelaku perjalanan atau kru pesawat. Kartu ini juga berfungsi sebagai bukti bahwa calon penumpang sudah dilakukan screening di bandara.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menambahkan jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

Retno juga mengimbau bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi. (SKO)