Kementerian Perekonomian Klaim Pelaku UMKM Sudah Melek Digitalisasi, Ini Faktanya
- Platform TikTok Shop disebut mengganggu stabilitas usaha mikro kecil menegah (UMKM) dan pedagang konvesional.
Industri
JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Rudy Salahuddin mengklaim para pelaku UMKM telah melek digitalisasi.
Sehingga menurut Rudy, tak perlu lagi ada pelatihan digitalisasi hanya untuk masuk ke dunia social commerce atau live shopping seperti yang tengah menjadi tren akhir-akhir ini.
"Yang harus kita siapkan jangan sampai hanya regulasi tapi UMKM Indonesia tidak siap, sebagai pemerintah meregulasi sekaligus siapkan UMKM bisa bersaing dengan impor ini," katanya saat ditemui di Jakarta pada Rabu, 27 September 2023.
- Capai Target Bisnis, Pertamina Optimalkan Digitalisasi Mulai dari Hulu
- Kemenperin Pacu Hilirisasi Kakao dan Rumput Laut
- Rusia Pertimbangkan Larang Impor Produk Laut Jepang
Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan salah satu pedagang gamis di Pasar Tanah Abang Blok A Mamat (40). Menurutnya, pelarangan TikTok Shop tidak sepenuhnya bisa membalikkan keadaan dan omzet para pedagang lantaran kondisi ekonomi yang kian tak menentu.
Menurut Mamat, Tanah Abang mulai sepi sejak tahun 2021 karena waktu itu Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan berskala besar (PSBB) dan menutup pasar selama hampir empat bulan. Pada 2022, saat pemerintah mengakhiri kebijakan PSBB — pasar tekstil terbesar se Asia Tenggara ini kembali ramai meski belum bisa kembali dari zaman sebelum pandemi.
Mamat mengaku beberapa teman pedagang apalagi yang berumur tidak melek terhadap digitalisasi. Sehingga proses transisi ke dunia digital akan menyusahkan bukan justru menguntungkan.
Saat ini, platform TikTok Shop disebut mengganggu stabilitas usaha mikro kecil menegah (UMKM) dan pedagang konvesional. Persaingan harga yang terlalu murah di platform membuat pedagang konvesional semakin tertekan.
Maka, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 Tahun 2023, Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Munculnya Permendag 31 tahun 2023 sekaligus mengganti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, hal ini untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, serta pelaku usaha di dalam negeri atau domestik.