Kementerian Perhubungan Meminta PT KCIC Untuk Melanjutkan Proyek KA Cepat Jakarta – Bandung
JAKARTA – Sesuai dengan Rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta PT KCIC untuk segera melanjutkan pembangunan proyek KA Cepat Jakarta − Bandung. “Saya sudah minta PT KCIC untuk segera melanjutkan proyek ini agar selesai sesuai target waktu,” ujarnya dalam keterangan resmi, […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Sesuai dengan Rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta PT KCIC untuk segera melanjutkan pembangunan proyek KA Cepat Jakarta − Bandung.
“Saya sudah minta PT KCIC untuk segera melanjutkan proyek ini agar selesai sesuai target waktu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 4 Maret 2020.
Apabila sesuai jadwal, seperti yang dikutip oleh Tempo (31/1/2020), Direktur Utama (Dirut) KCIC Chandra Dwiputra, mengatakan bahwa pembangunan tersebut akan selesai pada tahun 2021.
Meskipun demikian, sebelumnya Komite K2 Kementerian PUPR dalam suratnya sempat meminta proyek KA Cepat Jakarta – Bandung dihentikan sementara karena proyek tersebut dianggap berdampak pada layanan tol Jakarta – Cikampek.
Terdapat enam catatan yang diberikan oleh Komite K2, yakni kurang memperhatikan kelancaran akses masuk dan keluar jalan tol; mengganggu drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna jalan tol; menimbulkan genangan air, kemacetan, dan mengganggu kelancaran logistik; adanya pembangunan pilar LRT tanpa izin; serta pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) belum dilakukan sesuai aturan.
Sementara itu, dilansir dari Media Indonesia (4/3/2020), Chandra selaku pemegang proyek mengaku telah menindaklanjuti catatan tersebut melalui beberapa langkah, di antaranya menertibkan kontraktor dalam penggunaan bukaan maupun akses kerja di ruas jalan tol Jakarta – Cikampek KM 7, KM 9, KM 10, KM 14, KM 15, KM 16, KM 20, KM 31, KM 33, KM 34, KM 129, dan KM 141.
Pihaknya juga memastikan setiap bukaan jalan tol dilengkapi dengan rambu-rambu dengan melakukan pemompaan air pada saluran drainase, pembersihan saluran drainase, dan membuat temporary drainase untuk mencegah terjadinya genangan air di jalan tol.