logo
<p>Ilustrasi rumah murah bersubsidi dalam program Tapera. / Facebook @ppdpp.pupr</p>
Industri

Kementerian PUPR Minta Pengembang Tetap Lapor Progres Pembangunan Rumah di Tengah Pandemi

  • Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pelaku pembangunan Program Sejuta Rumah tetap mengirim data hasil pembangunan meski di tengah pandemi.

Industri

Reza Pahlevi

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pengembang dalam Program Sejuta Rumah tetap mengirim data hasil pembangunan hunian meski di tengah pandemi.

Sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah pusat dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang untuk menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman.

“Kami berharap dukungan dari mitra kerja Kementerian PUPR di bidang perumahan yang ikut melaksanakan pembangunan perumahan untuk tetap mengirimkan data hasil pembangunan yang dilaksanakan,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid dalam siaran pers, Rabu, 14 Juli 2021.

Khalawi mengatakan Kementerian PUPR dalam menjalankan tugasnya membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah baik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota serta para pelaku pembangunan perumahan.

Dia pun meminta para pelaku pembangunan untuk tetap bersemangat dalam membangun rumah untuk masyarakat di masa pandemi ini. Kementerian PUPR juga berkoordinasi untuk memperkuat pendataan pembangunan perumahan di Indonesia yang termasuk dalam Program Sejuta Rumah.

“Kami akan terus menggandeng para pelaku pembangunan agar tetap bersemangat membangun rumah yang layak huni untuk seluruh masyarakat Indonesia,” kata Khalawi.

Khalawi menyebutkan pihaknya selama ini terus berupaya menyediakan data Program Sejuta Rumah sebaik mungkin. Data Program Sejuta Rumah tersebut berasal dari hasil pembangunan rumah umum maupun rumah komersil yang berasal dari sumber APBN maupun dari non APBN.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Fitrah Nur mengatakan Kementerian PUPR membagi ke dalam dua kelompok yakni rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah untuk non MBR dalam pendataan Program Sejuta Rumah.

Adapun kriterianya terdiri dari rumah baru yang telah selesai dibangun dan rumah layak huni yang telah selesai terbangun dan terhuni.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi ke Pemda melalui Balai P2P dan Tenaga Ahli Penyediaan Perumahan untuk melakukan pendataan PSR (Program Sejuta Rumah) ini,” ujarnya dalam Rapat Pembahasan Strategi Penyediaan Rumah Layak Huni di Jakarta beberapa waktu lalu.

Selain itu, Ditjen Perumahan juga bekerja sama dengan PPDPP, serta Kementerian Sosial dan Forum CSR serta membentuk tim khusus untuk mendata langsung ke lapangan. (LRD)