Kementerian PUPR Mulai Bangun 3 Instalasi Pengolah Air Limbah di IKN
- Ketiga IPAL tersebut diproyeksikan akan selesai pada Desember 2024.
Infrastruktur
PENAJAM PASER UTARA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai membangun tiga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai salah satu infrastruktur dasar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Konstruksi IPAL 1,2, dan 3 di IKN baru mulai dikerjakan sebesar 7%. Ketiga IPAL tersebut diproyeksikan akan selesai pada Desember 2024. Anggaran pembangunan IPAL tersebut bersumber dari APBN dengan nilai kontrak Rp638,8 miliar.
Kementerian PUPR menerapkan sistem teknologi Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) dalam pengolahan limbah domestik agar menghasilkan standar influen (baku mutu) sebelum dilakukan daur ulang maupun bercampur dengan badan air. Hal tersebut dilakukan agar pengolahan limbah lebih ramah lingkungan serta sejalan dengan prinsip IKN Nusantara sebagai smart city dan kota modern berkelanjutan.
- Masuk Tahun Politik Telkom (TLKM) Prediksi Konsumsi Internet Tumbuh 10 Persen, Apa Penyebabnya?
- Penjelasan Kementerian ESDM Soal Izin Penggunaan Air Tanah
- Pemeliharaan Kilang Pertamina Plaju Serap 8.000 Tenaga Kerja
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dalam keterangan resmi pada 26 Oktober 2023 menjelaskan pembangunan IKN tidak hanya memindahkan kota dan gedung pusat pemerintahan, namun juga menciptakan pusat perkotaan modern dengan konsep IKN Nusantara sebagai Future Smart Forest City of Indonesia.
Secara teknis, sistem IPAL IKN Nusantara menerapkan teknologi MBBR yang melibatkan pengaliran limbah domestik melalui saluran pipa ke IPAL yang terintegrasi dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk mencapai standar mutu sebelum bisa didaur ulang atau dialirkan ke badan air, seperti sungai.
IPAL IKN yang terintegrasi dengan TPST bertujuan untuk mengintegrasikan manajemen sanitasi dalam satu lokasi. Lumpur sedimen yang dihasilkan dari IPAL 1, 2, dan 3, dengan jumlah kurang lebih 15 ton per hari kemudian diproses di TPST 1. Sementara itu, sisa pengolahan dari sedimen akan ditangani di Unit Pengurukan Residu (UPR) yang berjarak sekitar 14 kilometer dari TPST 1.
Air lindi yang berasal dari TPST 1 kemudian akan menjalani tahap pengolahan awal di TPST 1 sebelum diproses lebih lanjut di IPAL 1.
Kasi Pelaksanaan Wilayah II di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur, Alfrits Steeve Willy Makalew menjelaskan IPAL sedang dibangun di tiga lokasi dengan total kapasitas 5000 m3/hari dan akan melayani Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.
"Sarana dan prasarana pengolahan air limbah ini dihasilkan dari kegiatan perkotaan di KIPP sesuai dengan baku mutu air limbah yang berlaku sesuai KPI (Key Performance Indicator) yang ditetapkan dalam Basic Engineering Design (BED) dan sasaran visi pembangunan IKN," ujar Alfrits.