Ilustrasi pembangunan di IKN dengan bangunan vertikal (Foto: PUPR)
Nasional

Kementerian PUPR Mulai Bangun 47 Rusun ASN di IKN

  • Secara keseluruhan, dari 47 tower rusun ASN-Hankam, terdapat total 2.820 unit dengan ukuran tipe 98 m2 untuk setiap unitnya.

Nasional

Bintang Surya Laksana

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai pembangunan 47 tower Rumah Susun (Rusun) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai Pertahanan Keamanan (Hankam) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Melansir situs resmi Kementerian PUPR, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, pembangunan 47 tower ASN-Hankam merupakan bagian dari upaya untuk mendukung proses pemindahan ASN ke IKN secara bertahap yang akan dimulai pada tahun 2024. 

"Pembangunan 47 tower rusun yang telah dimulai dengan menggunakan dana APBN senilai Rp9,4 triliun. Sisanya akan menyusul dibangun rusun dengan pendanaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)," jelas Iwan. 

Secara keseluruhan, dari 47 tower rusun ASN-Hankam, terdapat total 2.820 unit dengan ukuran tipe 98 m2 untuk setiap unitnya. Struktur pembangunan rusun ini terdiri dari 31 rusun yang diperuntukkan bagi ASN dengan total 1.860 unit. Selanjutnya, Rusun Hankam terdiri dari 7 rusun untuk personel POLRI dan Badan Intelijen Negara (BIN), serta 9 rusun untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan total 960 unit.

Nantinya tiap tower memiliki tinggi 12 lantai, dengan lantai 1 dan 2 digunakan sebagai podium fasilitas sosial dan fasilitas umum seperti area kebugaran dan ruang publik. Sementara 10 lantai sisanya digunakan untuk hunian. Setiap unit disiapkan dengan tiga kamar tidur, sehingga masing-masing unit memiliki satu kamar tidur untuk satu orang.

Iwan menjelaskan, rusun tersebut akan berdiri di atas lahan seluas 45,91 hektar dan tersebar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan IKN sub-WP 1A.Pembangunan rusun ini diproyeksikan akan membutuhkan waktu 19 bulan dengan target selesai seluruhnya pada Desember 2024.

Dalam pengadaan fasilitas ini, Kementerian PUPR hanya bertugas menjamin kepastian ketersediaan prasarana dan sarana yang ada di IKN. Sedangkan untuk mengatur detail pengisian atau penghunian tower akan diserahkan pada Otorita IKN.

“Otorita IKN memiliki tanggung jawab untuk memastikan operasionalisasi pengelolaan rusun yang telah dibangun Kementerian PUPR, agar tercipta ekosistem-ekosistem kecil lingkungan permukiman yang layak huni dengan segala sarana prasarana penunjang aktivitas penghuni di IKN,” tambah Iwan. 

Dalam pembangunan Rusun ASN-Hankam ini, Kementerian PUPR menerapkan setidaknya tiga parameter dalam pelaksanaan proyek dengan berlandaskan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) atau Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST).