
Kemeterian ESDM Pastikan PLTU Batu Bara akan Tutup Permanen pada 2050
- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara masih bisa beroperasi dalam 10 tahun ke depan, namun dipastikan pada 2050, PLTU batu bara akan permanen ditutup.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara masih bisa beroperasi dalam 10 tahun ke depan, namun dipastikan pada 2050, PLTU batu bara akan permanen ditutup.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, dalam Perpres 112 memang memeperbolehkan hal itu namun dengan catatan penurunan emisi juga ikut turun 35%.
"Perpres 112, masih boleh menggunakan PLTU baru bara untuk waktu sementara ini kan memang terikat dalam Perpres, 10 tahun setelah beroperasi tetapi 35% emisi harus turun, kemudian 2050 dipastikan harus turun," kata dadan dalam acara Mempercepat Penurunan Emisi, Meraih Devisa Virtual Senin, 17 Oktober 2022.
Menurut Dandan hingga saat ini, sejumlah perusahaan juga sudah banyak yang berupaya menyediakan penyediaan listrik bersih. Hal itu bisa membantu realisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk energi terbarukan lebih cepat.
Kementerian ESDM juga sudah memiliki rencana untuk menggenjot penggunaan energi bersih di beberapa kawasan khusus. Salah satunya PT PLN (Persero) telah menyusun RUPTL basisnya listrik energi hijau. Dalam RUPTL saat ini tertuliskan kebutuhan listrik 20,9 gigawatt untuk 10 tahun ke depan disusun menggunakan asumsi terkini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Dalam aturan itu diatur mengenai pelarangan pembangunan PLTU batu bara yang baru. Dalam Ayat 4 disebut, pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk (a) PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, atau (b) PLTU yang memenuhi persyaratan.
Selama 10 tahun ke depan PLTU batu bara yang sudah ada juga diharuskan mengurangi gas rumah kaca minimal 35%, sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan, dan Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.