Kemeterian Keuangan Belum Kantongi Instruksi Penyuntikan Modal ke KAI
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum menerima instruksi untuk menyuntikkan modal kepada PT KAI terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum menerima instruksi untuk menyuntikkan modal kepada PT KAI terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum memperoleh intruksi terkait penyuntikan modal tersebut.
"Sampai saat ini, saya belum menerima instruksi tersebut," kata Rio dalam Media Briefing beberapa waktu lalu.
- 9 Emiten Dengan Nilai Rasio Stock Split Terbesar Sepanjang 2022
- Tren Istilah Bisnis: Apa Itu Performance Review?
- Tren Istilah Investasi: Apa Itu Capital Gain?
Maka dari itu Rio mengatakan, pihaknya belum bisa berandai-andai, sebab belum menerima penugasan soal PMN PT KAI tersebut.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres No. 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Selain menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan yang memimpin Komite Percepatan Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, dalam perpres tersebut juga ada aturan baru mengenai pendanaan proyek tersebut.
Adapun dalam beleid hasil revisi, Jokowi menambah opsi skema pendanaan yang kini bisa dari APBN untuk pendanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Namun jika dilihat dari aturan sebelumnya di Pasal 4 Perpres No 107 tahun 2015.
Pendanaan kereta cepat Jakarta-Bandung hanya bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan; pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk opsi pendanaan melalui APBN kereta cepat Jakarta-Bandung ini sebelumnya memang menuai polemik di parlemen, karena pembiayaan Proyek kereta cepat yang membengkak Rp26,6 triliun.
Padahal sebelumnya proyek ini disebut membutuhkan biaya US$6,07 miliar atau setara dengan Rp94,02 triliun (kurs Rp15.400 dolar AS) melalui kerja sama pemerintah Indonesia dan China. Kini biaya proyek menjadi US$7,97 miliar. Proyek yang dimulai sejak tahun 2016 ini telah mencapai 77,9% atau setara dengan Rp123,45 triliun hingga pekan kedua Agustus 2021.
Kemudian PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku pemimpin konsorsium mengajukan permohonan penambahan modal dari APBN melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp4,1 triliun.