Kemlu AS Berencana Tingkatkan Batasan Perjalanan ke 80 Persen Kawasan Dunia
Kementrian Luar Negeri AS mengumumkan rencana untuk meningkatkan pedoman larangan berpergian ke sekitar 80% kawasan di seluruh dunia Selasa 20 April 2021.
Dunia
JAKARTA- Kementrian Luar Negeri AS mengumumkan rencana untuk meningkatkan pedoman larangan berpergian ke sekitar 80% kawasan di seluruh dunia Selasa 20 April 2021.
“Update ini menghasilkan peningkatan signifikan dalam jumlah negara di tingkat 4: Jangan bepergian, ke sekitar 80% negara di seluruh dunia,” demikian pernyataan Kemlu AS dikutip dari CNBC.
Sebelumnya, Kemlu Amerika Serikat memasukan 34 negara dalam daftar kawasan yang dilarang dikunjungi bagi warga AS.
Termasuk di antaranya ialah Kosovo Chad, Kenya, Brazil, Argentina, Haiti, Mozambik, Rusia and Tanzania.
Namun dengan diberlakukannya kebijakan baru tersebut, maka pemerintah AS kemungkinan akan melarang warganya berpergian ke hampir 130 negara.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Kemlu AS menyampaikan, langkah ini menyesuaikan sistem pedoman perjalanan (travel advisory) terhadap penilaian situasi epidemiologi dari pusat pengendalian penyakit AS (Centers for Disease Control and Prevention’s/CDC).
“Sebagai wisatawan yang menghadapi risiko COVID-19, kami telah memperbarui pedoman perjalanan kami untuk mencerminkan peringatan berbasis keilmuan dari @CDC,” demikian kicauan akun resmi Kemlu AS.
Mengutip dari laman resmi Kemlu AS, pedoman perjalanan AS terdiri dari 4 level, level pertama tindakan pencegahan normal (normal precautions).
Kemudian level dua yaitu warga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan (Increased Caution).
Pada level 3 warga disarankan menghindari perjalanan di kawasan yang ditunjuk (Reconsider Travel) karena adanya risiko serius atas keselamatan dan keamanan.
Lalu pada level ke empat, warga AS diharuskan untuk tidak berpergian ke kawasan yang dipilih (Do Not Travel) karena adanya resiko tertinggi yang dapat mengancam nyawa. (RCS)