Kemnaker Tak Pernah Terima Aduan Apindo Terkait Perppu Ciptaker
- Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengklaim hingga saat ini Kemnaker tidak menerima aduan protes terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Nasional
JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengklaim hingga saat ini Kemnaker tidak menerima aduan ataupun protes terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Meskipun menimbulkan beberapa polemik di kalangan pekerja hingga pengusaha, Kemnaker menepis adanya aduan tersebut.
Namun adanya gugatan uji materil Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dibenarkan oleh Indah.
"Banyak yang bilang Apindo protes, kami secara resmi memang tidak menerima protes terkait Perppu," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat, 6 Januari 2023.
- Tok! Program B35 Mulai Berlaku 1 Februari 2023
- Beda Nasib Dengan SBN Domestik, Lelang Global Bond RI Oversubscribed 4,8 Kali
- Resmi Melantai di Bursa, Produsen Miras Cap Tikus Ekspansi Pabrik ke Pulau Jawa
Sebelumnya, Apindo menyoroti terkait penetapan perppu yang dianggap tidak melibatkan pengusaha dalam pembahasan substantifnya. Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani terkejut dengan terbitnya landasan hukum pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 ini yang dinilai mendadak.
"Ini lucu. Kami yang memberikan kerja, kami juga yang memberikan gaji, kami juga tidak diajak bicara, tiba-tiba main putus saja. Teman-teman pengusaha lain juga enggak ada yang diajak bicara, sih," ujar Hariyadi pada Press Conference Apindo pada Selasa, 3 Januari 2023.
Tak hanya itu, Apindo juga menyoroti substansi Perppu Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Dicontohkan dengan perubahan formula penghitungan upah minimum (UM) dan pengaturan alih daya (outsourcing).
Hariyadi khawatir, penerapan Perppu Cipta Kerja ini justru akan mengganggu fungsi sesungguhnya dari UM yang merupakan jaring pengaman sosial. Pasalnya, kenaikannya ini justru diprediksikan bisa menurunkan penyerapan tenaga kerja.
Namun walaupun begitu, Apindo menyatakan tidak akan menggugat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini.