<p>Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Kemnaker Telah Membangun 450 Desa Migran Produktif, Ini Manfaat bagi Keluarga PMI

  • Kemnaker telah membangun 450 desa migran produktif (Desmigratif) yang bermanfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.
Nasional
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membangun 450 desa migran produktif (Desmigratif). Pembangunan itu nantinya dapat memberikan manfaat bagi keluarga-keluarga pekerja migran Indonesia (PMI). 

Desmigratif adalah program perlindungan terhadap pekerja migran sejak dari kampung halaman dengan memberikan dukungan yang komprehensif bagi PMI beserta keluarganya. 

“Kami membangun Desmigratif sebagai sarana untuk meningkatkan produktivitas, terutama keluarga yang ditinggalkan dan PMI purna. Kami sudah membangun 450 Desmigratif,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi di situs Kemenaker, Jumat, 28 Januari 2022. 

Desmigratif hadir untuk menjaga dan melindungi anak-anak pekerja migran dengan melibatkan masyarakat atau yang disebut dengan istilah community parenting

Menurut Ida, alasan di balik seseorang menjadi pekerja migran itu pada umumnya disebabkan oleh ekonomi keluarga atau orang tua yang terbilang tidak mampu dan berpendidikan rendah. 

Oleh karena itu, Ida pun menilai pengasuhan bagi anak PMI sebaiknya tidak diserahkan kepada keluarga, melainkan pihak masyarakat yang dapat membantu masa depan anak PMI tetap terjaga dengan baik. 

"Kita ingin menempatkan pengasuhan parenting itu menjadi tanggung jawab komunitas. Ini yang sudah kita siapkan. Kita punya modul-modul parenting berbasis komunitas. Meletakkan tanggung jawab masyarakat pada anak-anak pekerja migran kita," kata Ida. 

Pembangunan Desmigratif menawarkan empat program utama bagi PMI dan keluarga, di antaranya pelayanan migrasi, community parenting, usaha produktif, dan koperasi Desmigratif. 

Mengacu kepada Pasal 6 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif, tujuan Desmigratif di antaranya: 

1. mewujudkan terbentuknya Komunitas Pekerja Migran Indonesia Produktif,

2. memperluas kesempatan kerja melalui penumbuhkembangan usaha produktif dan peningkatan keterampilan masyarakat Desa Migran, 

3. mewujudkan basis data Pekerja Migran Indonesia di tingkat desa,

4. memberikan edukasi proses migrasi yang aman dan prosedural,

5. meningkatkan peran aktif pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, serta

6. mewujudkan masyarakat Desa Migran yang produktif dan keluarga Pekerja Migran Indonesia yang sejahtera. 

Menurut Pasal 7 ayat (3), penumbuhkembangan usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

1. pemberian pembekalan kewirausahaan, pengembangan inovasi usaha produktif, 

2. penggunaan teknologi tepat guna, 

3. pemberian bantuan sarana usaha, 

4. peningkatan sarana desa melalui padat karya, 

5. inkubasi bisnis, 

6. fasilitas pendampingan tenaga kerja sukarela, 

7. pemasaran hasil kewirausahaan produktif melalui kerja sama kelembagaan, dan/atau 

8. kegiatan yang dapat disinergikan dengan para pemangku kepentingan.