Ilustrasi Cukai Rokok
Industri

Kenaikan CHT Berpotensi Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal

  • JAKARTA - Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio mendorong pemerintah unt
Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA - Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio mendorong pemerintah untuk membuat aturan yang jelas terkait besaran Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Menurutnya, hal ini bisa memberi dampak turunan pada mahalnya harga rokok. Alhasil, risiko yang muncul adalah peralihan konsumsi masyarakat ke rokok ilegal.

Seperti diketahui, pemerintah telah menaikkan tarif CHT selama dua tahun terakhir, yakni menjadi sebesar 23% pada 2020 dan 12,5% pada tahun ini.

“Kenaikan tarif CHT tidak akan menyelesaikan isu yang ada sekaligus. Justru bisa meningkatkan praktik perdagangan rokok illegal,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis, 22 Juli 2021.

Semakin maraknya peredaran rokok illegal memang berbahaya bagi perekonomian, mulai dari hilangnya potensi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak daerah.

Bahkan, INDEF memprediksi kerugian negara akibat rokok ilegal sepanjang tahun lalu mencapai Rp5 triliun. Adapun klasifikasi rokok ilegal bisa berupa tanpa pita cukai, pita cukai sudah kedaluarsa, maupun pita cukai untuk SKT dilekatkan di kemasan SKM. Jadi, ketika dijual secara eceran, harganya menjadi lebih murah.

Jalan Tengah

Senada dengan Andry, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Profesor Candra Fajri Ananda mengatakan, kebijakan penetapan CHT yang adil diperlukan agar pasar rokok legal tidak terbebani.

Ia bilang, salah satu jalan tengah yang adil bagi produsen rokok dan pemerintah saat ini adalah dengan menyusun peta jalan atau roadmap industri.

“Melalui peta jalan yang multiobjectives, kita berharap hal tersebut dapat membantu IHT untuk menyesuaikan kebijakan industrinya. Dengan demikian, mereka juga tidak kaget ketika pemerintah menerapkan kebijakan IHT tertentu,” tambah Candra.

Selain itu, ia juga mengakui bahwa pemerintah tengah memiliki pekerjaan besar, yakni penanggulangan pandemi. Oleh karena itu, ia melihat saat ini urgensi untuk melakukan penyesuaian tarif cukai belum terlalu diperlukan.

“Di tengah pandemi, IHT menjadi salah satu sektor usaha yang berkontribusi besar menopang perekonomian negara. Kalau semakin ditekan justru dapat memberikan dampak negatif bagi penerimaan negara,” jelasnya.