Ilustrasi cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT). Grafis: Deva Satria/TrenAsia
Nasional

Kenaikan Cukai Bakal Makin Suburkan Rokok Ilegal, Ini Faktanya

  • Peredaran rokok ilegal terus menjamur di tengah penerapan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Nasional
trenasia

trenasia

Author

JAKARTA - Peredaran rokok ilegal terus menjamur di tengah penerapan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat, hingga Juli 2023, Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 telah melakukan 10.015 penindakan dan berhasil menyita lebih dari 400 juta batang rokok ilegal.

Teranyar, Bea Cukai Cabang Labuan Bajo melakukan delapan kali operasi pasar Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) di berbagai kabupaten Nusa Tenggara Timur. Dari hasil operasi tersebut, ditemukan sebanyak 25.150 batang rokok berbagai mereka yang dilekati pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai.

Sementara, TNI AL Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat berhasil mengamankan 127 box besar rokok ilegal senilai Rp2,49 miliar di Pelbuhan Wae Kelabu, pada 27 Maret 2024.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Misbakhun, menjelaskan penyebabnya tidak terlepas dari kenaikan harga rokok akibat tarif cukai yang naik jauh lebih tinggi dari angka inflasi nasional serta pendapatan konsumen.

Hal tersebut, ungkap Misbakhun, pada akhirnya berimbas pada daya beli masyarakat, sehingga rokok ilegal semakin menjamur dan akhirnya menurunkan produksi rokok.

"Peningkatan tarif cukai tidak serta merta menurunkan minat merokok masyarakat, justru konsumen cenderung mencari produk yang harganya memenuhi kemampuan membelinya. Oleh sebab itu, setiap kenaikan tarif cukai perlu diiringi dengan peningkatan pengawasan yang semakin ketat terhadap sejumlah perusahaan rokok ilegal. Penurunan volume produksi rokok karena merebaknya rokok ilegal tentu merugikan negara," ujarnya.

Maka dari itu, Misbakhun mengatakan, kenaikan cukai secara terus-menerus akan berdampak pada peningkatan peredaran rokok ilegal dan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Hal ini terbukti melalui penurunan jumlah pabrikan rokok, terutama Golongan 1 karena Golongan 1 memiliki tingkat sensitivitas terbesar apabila terjadi perubahan harga.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai sisi di industri yang terlibat dalam menentukan kebijakan cukai di Indonesia dengan melakukan “rembuk bersama” semua pemangku kepentingan secara berkesinambungan.

"Kenaikan harga rokok bukan langkah efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok. Dampak kenaikan harga rokok terhadap peningkatan peredaran rokok ilegal dan penurunan pabrik rokok lebih besar dibandingkan dengan penurunan angka prevalensi merokok. Sehingga, saat ini pemerintah perlu menahan kenaikan harga rokok untuk menjaga keseimbangan pilar lain yang terlibat dalam IHT," tutupnya.

Tidak hanya itu, besaran kenaikan tarif CHT yang berlebihan secara terus-menerus juga dinilai menjadi penyebab merosotnya realisasi penerimaan negara dari CHT hingga 2,35% (yoy) atau senilai Rp213,48 triliun pada tahun 2023.

Terpisah, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, turut menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi. 

Realisasi penerimaan cukai rokok justru berkurang, sementara angka prevalensi perokok tak kunjung turun. Kebijakan kenaikan CHT di tahun 2023-2024 juga dinilai tidak mampu membendung maraknya perpindahan konsumsi ke rokok murah dan rokok ilegal.

“Permasalahannya kalau rokok ilegal dengan harga Rp15 ribu itu semuanya masuk ke perusahaan, sedangkan rokok legal yang masuk ke perusahaan hanya 25%, selebihnya masuk ke negara berupa cukai. Berarti apabila rokok legal dengan harga Rp35 ribu maka hanya sekitar Rp8-9 ribu yang masuk ke perusahaan untuk biaya produksi, karyawan, dan keuntungan. Ya, pasti kalah kalau (yang legal) mau melawan yang ilegal," ungkap Adik kepada wartawan.

Adik menambahkan pemerintah harus lebih serius dalam menutup usaha rokok ilegal untuk meningkatkan penerimaan negara. Sebab, angka kerugian negara dari usaha ilegal, termasuk rokok ilegal, jumlahnya sudah sangat tinggi sekali untuk dapat ditambal oleh negara. Selain itu, Adik juga menegaskan angka kenaikan cukai idealnya single digit.