<p>Ilustrasi rokok linting / id.quora.com</p>
Industri

Kenaikan Cukai Rokok 2021 Perlu Diikuti dengan Penyederhanaan Tarif

  • JAKARTA – Langkah pemerintah untuk mengendalikan prevalensi perokok melalui kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021 dinilai tepat. Akan tetapi, kebijakan itu perlu diikuti oleh penyederhanaan struktur tarif CHT. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengungkapkan, penyederhanaan tarif berfungsi untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Di sisi regulator, tarif cukai […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Langkah pemerintah untuk mengendalikan prevalensi perokok melalui kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021 dinilai tepat. Akan tetapi, kebijakan itu perlu diikuti oleh penyederhanaan struktur tarif CHT.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengungkapkan, penyederhanaan tarif berfungsi untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

Di sisi regulator, tarif cukai yang sederhana juga akan mempermudah pengawasan dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

“Struktur tarif cukai yang rumit rawan disalahgunakan industri besar untuk memecah produksinya menjadi dalam berbagai skala,” kata Pingkan pada media, Jumat, 18 Desember 2020.

Pada akhirnya, hal ini dapat membuat tujuan pengendalian konsumsi lewat harga tinggi menjadi tidak efektif. Di samping itu, keberadaan cukai rokok sendiri merupakan sebuah dilema bagi pemerintah.

Pasalnya, cukai memiliki dua fungsi yaitu membatasi konsumsi produk tembakau sekaligus menambahkan aliran pendapatan untuk negara. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1996 Pasal 4 dan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

Kedua aturan perundangan tersebut memberlakukan pengenaan cukai untuk produk tembakau, etanol, dan minuman yang mengandung etanol.

Cukai Rokok Jadi Andalan Penerimaan Negara

Akan tetapi, peran CHT sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang diandalkan memang tak bisa dimungkiri. Sampai saat ini, pemerintah memberlakukan 11 kategori tarif cukai untuk produk tembakau.

Kategori tarif tersebut berlaku untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)/Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF). Semuanya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019.

Adapun, klasifikasinya berdasarkan tipe rokok, volume produksi rokok, dan harga jual eceran minimum per unit. 

Penyederhanaan struktur tarif cukai sejatinya pernah dituangkan di dalam PMK Nomor 146/2017. Di mana jumlah tarif cukai rokok sebanyak 12 strata akan disederhanakan menjadi 5 strata saja pada 2021.

Sayangnya kebijakan ini dibatalkan pada 2018 tanpa ada alasan yang jelas. Saat ini, pemerintah mengenakan tarif cukai rokok berdasarkan struktur tarif yang terdiri dari 10 strata.

“Daripada menaikkan CHT, pemerintah sebaiknya melanjutkan upaya penyederhanaan tarif cukai rokok. Ini juga akan membantu mengurangi kesulitan pabrik rokok kecil dan menengah yang terkena dampak pandemi COVID-19,” kata Pingkan Oktober lalu.