Pengunjung mengamati mesin produksi tekstil terkini pada pameran Indo Intertex-Inatex 2023 di Jakarta International Expo Kemayoran. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Kenaikan PPN 12 Persen Beratkan Industri Tekstil Meski Ada Insentif

  • saat ini industri tekstil hanya dalam posisi bertahan dengan harapan adanya perubahan kondisi. Sehingga insentif yang diberikan pemerintah dinilai tidak berpengaruh besar terhadap industri Padat Karya tersebut.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen di 2025. Kenaikan PPN ini menimbulkan pro kontra, bahkan jaring pengaman diberikan dinilai tak berpengaruh.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Benang, Serat dan Filamen (APSyFI) Redma Gita mengungkapkan, paket kebijakan ekonomi industri termasuk padat karya yang diberikan pemerintah tidak berpengaruh besar untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

"Kebijakan Insentif ini tidak berpengaruh terhadap industri TPT," kata Redma kepada TrenAsia.com pada Selasa, 17 Desember 2024.

Lebih jauh kata Redma, industri tekstil juga belum pulih selama 2 tahun lebih sehingga profit yang diterima pun tidak banyak. Bahkan ia menjelaskan jika, insentif apapun akan sulit berpengaruh ke industri tekstil jika barang impor ilegal tetap masuk sehingga produk dalam negeri kalah bersaing.

Redma mengakui memang sebelumnya insentif kredit investasi revitalisasi mesin sempat didapat, namun sayangnya insentif tersebut tidak akan optimal serapannya. Pasalnya kondisi pasar yang masih lesu terlebih karena dipenuhi barang impor ilegal.

Ia mengaku  saat ini industri tekstil hanya dalam posisi bertahan dengan harapan adanya perubahan kondisi. Sehingga insentif yang diberikan pemerintah dinilai tidak berpengaruh besar terhadap industri Padat Karya tersebut.

Redma menegaskan jika, kenaikan PPN sendiri sebenarnya memberatkan industri sektor tekstil karena jika dilihat lebih jauh rantai nilai tekstil panjang dari petrokimia sampai retailer dan konsumen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPN 12% akan dimulai pada 1 Januari 2025. Kebijakan tarif PPN 12% ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun pemerintah juga memberikan paket kebijakan untuk menolong industri salah satunya padat karya. Dengan memberikan bantalan insentif untuk pekerja bergaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh).