Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menggelar aksi damai didepan gedung DPR. Seluruh mata rantai dalam ekosistem pertembakauan, termasuk tenaga kerja, mendesak Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus pasal tembakau yang dinilai diskriminatif dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU kesehatan), yakni Pasal 154 sampai Pasal 158. Rabu 14 Juni 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Kenaikan Tarif Cukai Lebih Banyak Menyengsarakan, Bukan Manfaat

  • Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok yang terus terjadi karena justru menimbulkan banyak dampak bukan manfaat

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok yang terus terjadi karena justru menimbulkan banyak dampak bukan manfaat.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukrah mengatakan, dampak yang paling signifikan adalah serapan di sektor industri terhadap bahan baku akan berkurang drastis. Hal ini merupakan dampak penurunan produksi jika bahan baku semakin mahal dan tidak terserap.

Samukra menjelaskan dampak selanjutnya akan membuka ruang terhadap peredaran rokok ilegal, pemerintah dinilai hanya memikirkan sisi negatif kehilangan pendapatan negara dari pajak.

Padahal di sektor lain banyak dirugikan, Ia mencotohkan industri besar yang sudah mempunyai merek paten hingga pendapatan pajak yang tetap justru dirugikan dengan beredarnya rokok ilegal. Di mana masyarakat ada kecenderungan untuk memilih rokok murah tanpa pita cukai sehingga terjadi downgrade konsumsi.

Ketika dari sisi sektor upah buruh pabrik yang seiring dengan bertambahnya tahun buruh menuntut kenaikan gaji. Jika produksi terus menurun dan tarif cukai dinaikkan bisa berdampak  mengakibatkan pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tarif Cukai Naik untuk Apa?

Samukra menegaskan sebenarnya tujuan pemerintah untuk menaikkan harga cukai rokok apakah benar-benar untuk keberlangsungan industri atau justru menyengsarakan masyarakat.

Pasalnya hal yang paling terlihat adalah penurunan produksi di industri rokok sudah terjadi dan jika berlanjut akan berakibat pada kurangnya pendapatan negara hingga badai PHK petani tembakau. Menurutnya kenaikan CHT tidak lebih dari dua digit atau bahkan justru mempertimbangkan fluktuasi keadaan.

Sekadar informasi, pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok dalam dua tahun sekaligus atau yang dikenal dengan kebijakan multiyears.

Untuk 2023-2024 kenaikan cukai rokok akan dikenakan sebesar 10%. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.

Tak hanya cukai hasil tembakau (CHT) yang dikenakan kebijakan tarif multiyears pada tahun 2023 dan 2024 untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan multiyears di angka 5%.

Sedangkan untuk produk rokok elektrik akan dikenakan juga sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya dikenakan tarif cukai sebesar 6% per tahun.