Massa yang berasal dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia melakukan aksi  unjuk rasa menolak kenaikan harga cukai tembakau di depan kantor Sekretaris Negara, Jakarta, Senin, 20 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional & Dunia

Kenaikan Tarif Cukai SKT pada 2023 Akan Beratkan Petani dan Pekerja

  • Rencana kenaikan tarif CHT (cukai hasil tembakau) pada 2023, khususnya di sektor SKT (sigaret kretek tangan) yang padat karya, dinilai memberatkan oleh berbagai pihak. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mengatakan, rencana kenaikan tarif CHT pada SKT harus mengedepankan asas kehati-hatian.

Nasional & Dunia

Octavia Tunggal Dewi

JAKARTA—Rencana kenaikan tarif CHT (cukai hasil tembakau) pada 2023, khususnya di sektor SKT (sigaret kretek tangan) yang padat karya, dinilai memberatkan oleh berbagai pihak. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mengatakan, rencana kenaikan tarif CHT pada SKT harus mengedepankan asas kehati-hatian. 
 
“Keinginan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau bisa dipahami, tetapi khusus padat karya harus dilindungi agar kenaikan tarif cukai tidak menimbulkan gejolak di kalangan para pekerja SKT dan petani karena hidup mereka juga bergantung dari hasil tembakau,” ujarnya. 
 
Ditegaskan Rahmad, memang perlu keseimbangan pada pengendalian tembakau. Akan tetapi, pemerintah perlu melihat bahwa keputusan kenaikan tarif CHT, terutama pada segmen padat karya, akan mengganggu kinerja industri, khususnya buruh tani dan pekerja SKT.
 
“Aspek kesehatan tidak serta-merta jadi alasan utama. Keberadaan petani tembakau dan para pekerja SKT juga aspek lain yang harus dipertimbangkan. Pemerintah perlu berpikir jernih dan komprehensif sebelum memberikan keputusan,” tegas Rahmad. 
 
Untuk itu, lanjutnya, jika pada akhirnya keputusan kenaikan tarif CHT tidak bisa nol persen, setidaknya jangan sampai mengganggu kelangsungan hidup pekerja di segmen padat karya.
 
“Khusus SKT yang merupakan industri rokok yang diproduksi dengan tangan – tangan pekerja IHT. Apabila kenaikannya signifikan, tentu ini akan berpengaruh pada kelangsungan industri tersebut karena padat karya. Untuk itu, pemerintah perlu menimbang adanya potensi PHK dan lainnya,” kata Rahmad. 

Rahmad berharap ditemukannya titik keseimbangan terkait kebijakan tarif CHT SKT agar para pekerja SKT masih bisa bertahan hidup. Dia juga merekomendasikan agar pemerintah fokus pada edukasi, sosialisasi, gerakan hidup masyarakat sehat tanpa rokok untuk pengendalian konsumsi, dibandingkan dengan menaikkan tarif CHT.
 
Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan Aloysius Uwiyono dari Universitas Indonesia mengatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kelangsungan sektor padat karya sebelum memutuskan kebijakan cukai. 
 
“Sudah tentu pemerintah harus mempertimbangkan kehidupan para pekerja SKT. Apalagi, mayoritas adalah perempuan dengan pendidikan yang terbatas. Kenaikan tarif cukai SKT pasti menimbulkan masalah sosial,” katanya. 
 
Kondisi para ibu pekerja SKT ini, ujarnya, memang harus dijadikan sebagai pertimbangan yang bijaksana. Dengan demikian, pemerintah telah melindungi para pekerja yang bertahan hidup lewat industri padat karya.