<p>Driver Grab Bike mengenakan Grab Protect pelindung yang membatasi antara pengemudi dan penumpang saat diluncurkan di Jakarta, Senin 8 Juni 2020. Penumpang ojek online (ojol) kini tak perlu khawatir menggunakan transportasi ini di tengah pandemi Corona, Grab memberikan pengamanan dengan Grab Protect bagi pengemudi yang membatasi antara driver dan penumpang untuk meminimalisir kontak penyebaran COVID-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Kenaikan Tarif Ojol Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

  • Kebijakan penyesuaian tarif baru ojek online atau ojol resmi berlaku mulai hari ini Sabtu, 10 September 2022. Berlakunya tarif baru ojol tersebut menindaklanjuti keputusan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan soal penyesuaian tarif ojol yang telah ditekan sebelumnya.
Nasional
Muhammad Farhan Syah

Muhammad Farhan Syah

Author

JAKARTA - Kebijakan penyesuaian tarif baru ojek online atau ojol resmi berlaku mulai hari ini Sabtu, 10 September 2022. 

Berlakunya tarif baru ojol tersebut menindaklanjuti keputusan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan soal penyesuaian tarif ojol yang telah ditekan sebelumnya.

Dalam informasi yang disampaikan oleh  Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, pemberlakuan penyesuaian tarif baru tersebut akan diterapkan selang tiga hari setelah ditetapkannya aturan tersebut pada Rabu, 7 September 2022 lalu.

“Terbitnya per 7 September 2022, jadi 7 September tambah tiga hari lagi, 10 September atau 10 September jam 00.00 berlaku tarif baru,” kata Hendro dalam siaran pers yang diselenggarakan secara daring pada Rabu, 7 September 2022.

Sesuai dengan aturan tersebut, penyesuaian tarif baru ojol tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia yang dibagi menjadi tiga regional, yakni zona 1 meliputi wilayah di Pulau Sumatra, Pulau Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi) serta Pulau Bali

Wilayah zona 2 meliputi daerah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sementara zona 3 wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku hingga Papua.

Untuk zona 1, biaya jasa batas bawah dan atas naik menjadi Rp2.000 dan Rp 2.500. Dengan begitu, biaya jasa minimal satu kali perjalanan yang ditetapkan sepanjang 4 kilometer untuk zona 1 pun turut naik menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000.

Kenaikan juga terjadi untuk zona 2 dan zona 3. Biaya batas bawah dan atas untuk zona 2 naik menjadi Rp2.550 dan Rp2.800 dengan biaya jasa minimal menjadi Rp10.200 sampai Rp11.200. Sementara kenaikan tarif bawah dan atas untuk zona 3 menjadi sebesar Rp2.300 dan 2.750 dengan biaya jasa minimal Rp9.200 hingga Rp11.000.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif baru ojol yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dilatarbelakangi salah satunya akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah.

Selain kenaikan BBM, Hendro menyebut terdapat komponen lain yang menjadi dasar bagi Kementerian Perhubungan dalam memutuskan kebijakan penyesuaian tarif baru ojol.

“Untuk penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi dan biaya jasa minimal order 4 km serta kenaikan harga BBM,” terang Hendro.