Kenaikan Upah Minimum: Peluang Pertumbuhan Konsumsi dan Keuangan Syariah
- Peningkatan pendapatan akan memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan konsumsi, dan memanfaatkan layanan keuangan seperti menabung serta mengakses fasilitas pembiayaan.
Ekonomi Syariah
JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan daya beli masyarakat, memberikan dampak positif terhadap perekonomian, dan memperkuat konsumsi domestik.
Consumer Financing Business Division Head Bank Mega Syariah, Raksa Jatnika Budi, mengungkapkan bahwa peningkatan pendapatan akan memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan konsumsi, dan memanfaatkan layanan keuangan seperti menabung serta mengakses fasilitas pembiayaan.
- Mau IPO, Delta Giri Wacana (DGWG) Punya Kinerja Solid di Semester I-2024
- Honda Beat Edisi One Piece Siap Gebrak Pasar RI
- Saham BBCA di Bawah Rp10.000 Meski Raup Laba Rp46,23 T, Waktunya Serok?
Potensi Meningkatnya Permintaan Pembiayaan Perbankan
Raksa menilai bahwa kenaikan upah minimum dapat memacu permintaan terhadap produk pembiayaan perbankan. “Dengan pendapatan yang lebih tinggi, masyarakat cenderung lebih percaya diri untuk membeli barang atau jasa yang memerlukan pembiayaan, seperti rumah, kendaraan, atau kebutuhan lainnya,” jelasnya melalui pernyataan resmi yang diterima TrenAsia, Rabu, 4 Desember 2024.
Laporan Bank Indonesia (BI) mengenai Analisis Uang Beredar menunjukkan adanya pertumbuhan kredit konsumsi perbankan sebesar 10,8% secara tahunan (yoy) hingga Oktober 2024, dengan total penyaluran mencapai Rp2.171,7 triliun. Angka ini mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya yang mencatat pertumbuhan sebesar 10,7% yoy atau Rp2.149,6 triliun.
Peningkatan ini terutama didorong oleh permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kredit Multiguna, yang terus menunjukkan tren positif seiring meningkatnya kebutuhan konsumsi masyarakat.
Baca Juga: Pembiayaan Bank Berpotensi Turun karena PPN Naik, Begini Strategi Mega Syariah
Kinerja Positif Pembiayaan Konsumer Bank Mega Syariah
Bank Mega Syariah turut mencatat pertumbuhan yang signifikan di sektor pembiayaan konsumer. Hingga November 2024, pembiayaan konsumer Bank Mega Syariah tumbuh 24,1% yoy, mencapai lebih dari Rp421 miliar. Produk unggulan seperti Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) menjadi motor utama, dengan total pembiayaan mencapai Rp346 miliar, tumbuh 23,8% yoy. Sementara itu, Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) mencapai Rp74,9 miliar, naik 25,6% yoy.
Bank Mega Syariah menawarkan beragam produk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti Flexi Home untuk pembiayaan properti dengan harga spesial, Flexi Sejahtera untuk rumah bersubsidi, dan Flexi Mitra sebagai solusi pembiayaan tanpa agunan bagi pegawai perusahaan mitra.
“Kami terus fokus pada optimalisasi produk-produk syariah yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, serta memperluas jaringan distribusi melalui kemitraan strategis,” tambah Raksa.
- Kapan Spotify Wrapped 2024 Rilis? Begini Cara Menggunakannya
- 8 Rekomendasi Drakor yang Mirip When the Phone Rings
- Saham ADRO ARB, Antrean Jual Tembus 14 Juta Lot, Apa Penyebabnya?
Peluang Menabung dan Perencanaan Keuangan yang Lebih Baik
Selain mendorong konsumsi, kenaikan upah minimum juga menjadi peluang bagi masyarakat untuk memulai kebiasaan menabung dan merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Bank Mega Syariah menawarkan berbagai produk tabungan berbasis syariah, seperti Tabungan Berkah Utama IB, Tabungan Haji dan Umrah, serta Tabungan Simpel yang dirancang khusus untuk pelajar.
Hanie Dewita, Corporate Secretary Division Head Bank Mega Syariah, menyampaikan bahwa hingga Oktober 2024, total dana pihak ketiga (DPK) Bank Mega Syariah mencapai Rp10,5 triliun. Rasio dana murah atau CASA meningkat menjadi 33,5%, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023 yang hanya mencapai 30,5%.