Kenalan dengan Asuransi Jiwa Syariah, Lengkap dengan Prinsip dan Keunggulannya
- JAKARTA – Semenjak COVID-19, masyarakat mulai mengerti pentingnya memiliki asuransi, baik kesehatan maupun jiwa. Ternyata, dari segi pengelolaannya, di Ind
Nasional
JAKARTA – Semenjak COVID-19, masyarakat mulai mengerti pentingnya memiliki asuransi, baik kesehatan maupun jiwa.
Ternyata, dari segi pengelolaannya, di Indonesia terdapat dua jenis asuransi yaitu, asuransi konvensional dan asuransi syariah. Melansir dari laman Sikapi Uangmu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat 26 November 2021, berikut adalah penjelasan produk asuransi syariah.
Asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi di antara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam.
Asuransi syariah sudah dijamin Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
Perjanjian (Akad) Asuransi Syariah
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI akad dalam asuransi syariah terdapat 4 jenis akad yaitu akad tabarru’, akad tijarah, akad wakalah bil Ujrah, dan akad mudharabah musytarakah, berikut penjelasannya:
1. Akad Tabarru’ (Hibah / Tolong Menolong)
Peserta Asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.
- Catat! Ini 104 Fintech P2P Lending yang Legal di OJK
- Suku Bunga Naik, Siap-Siap Biaya Dana Bank Melonjak
- Para Ilmuwan Memperingatkan Varian Baru COVID-19 Botswana dengan Jumlah Mutasi Sangat Tinggi
2. Akad Tijarah (Mudharabah)
Dalam akad ini perusahaan asuransi sebagai mudharib (Pengelola), dan peserta sebagai shahibul mal (Pemegang Polis). Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad ini memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.
4. Akad Mudharabah Musytarakah
Akad ini merupakan pengembangan dari akad mudharabah, dimana perusahaan asuransi sebagai mudharib dan juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing.
Produk Asuransi Syariah
Saat ini sudah sangat beragam produk dari asuransi syariah, berikut ini produk asuransi syariah yang beredar pada umumnya :
1. Asuransi Jiwa Syariah
Perusahaan asuransi akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia.
2. Asuransi Pendidikan Syariah
Dengan asuransi ini dana pendidikan akan telah disepakati akan diberikan kepada penerima hibah (Anak) sesuai dengan jenjang pendidikan. Ahli waris juga tetap akan mendapatkan manfaat dana pendidikan apabila peserta asuransi meninggal dunia.
3. Asuransi Kesehatan Syariah
Asuransi yang akan memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi sakit, atau kecelakaan.
4. Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah
Produk yang memberikan manfaat asuransi dan manfaat hasil investasi. Sebagian premi yang dibayar dalam investasi ini dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian dialokasikan sebagai investasi peserta.
5. Asuransi Kerugian Syariah
Asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan.
6. Asuransi Syariah Berkelompok
Asuransi ini dirancang khusus untuk peserta kumpulan seperti perusahaan, organisasi, maupun komunitas. Dengan jumlah peserta yang lebih banyak asuransi ini lebih murah bila dibandingakan dengan asuransi syariah individu.
7. Asuransi Haji dan Umroh
Asuransi ini memberikan perlindungan finansial bagi jama’ah haji/umroh atas musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah haji/umroh. Khusus asuransi haji telah diatur melalui fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji agar para jamaah mendapatkan ketenangan selama menjalankan ibadah haji.
Mengapa Memilih Asuransi Syariah?
Pada umumnya memiliki asuransi memiliki banyak manfaatnya yaitu mendapatkan perlindungan atas resiko, memberikan rasa aman dan tentram, dan dapat juga sebagai tabungan atau investasi apabila terdapat investasi dalam produknya. Namun disisi lain asuransi syariah memiliki keunggulan antara lain:
1. Tidak berlaku sistem “dana hangus”
Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan dan merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.
2. Transparansi pengelolaan dana
Perusahaan asuransi syariah wajib mengelola dananya dengan transparan, baik kontibusi pengunaan dananya maupun pembagian hasil investasinya. Apabila terjadi surplus underwriting, maka pembagian nisbahnya juga dibagikan kepada para perserta secara transparan.
3. Pengelolaan dana yang islami
Asuransi syariah harus mengelola dananya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip fiqh Islam dengan menghindarkan dari maisir (judi), gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga). Dana investasi peserta asuransi juga tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah.