Karyawan beraktivitas di kantor Bank OCBC NISP, Kuningan, Jakarta, Selasa, 2 November 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Industri

Kenalan dengan Reksa Dana Syariah: Pengertian, Pengelolaan, hingga Cara Beli

  • Reksa dana syariah adalah produk bursa efek berupa kumpulan modal yang dikelola secara syariah oleh Manajer Investasi (MI).
Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA - Ingin investasi reksa dana tapi yang sesuai prinsip syariah? Jika iya, tenang saja, temukan kenyamanan dari layanan dan produk reksa dana syariah. Cocok bagi sebagian orang yang memiliki pertimbangan jika berinvestasi tidak melulu soal keuntungan (return), tetapi juga keberkahan atau prinsip kebaikan yang diusungnya.

Melansir dari keterangan resmi, berikut penjelasan reksa dana syariah menurut Kepala Unit Usaha Syariah PT Bank OCBC NISP Tbk, Mahendra Koesumawardhana pada TrenAsia.com, Senin 8 November 2021.

Pengertian Reksa Dana Syariah dan Hukumnya

Reksa dana syariah adalah produk bursa efek berupa kumpulan modal yang dikelola secara syariah oleh Manajer Investasi (MI). Kumpulan modal dari masyarakat ini berikutnya akan disalurkan dalam bentuk surat-surat berharga seperti obligasi, surat saham, dan sukuk.

Dalam proses pengelolaannya, produk syariah satu ini terjamin halal. Hal tersebut dikarenakan manajer investasinya tidak diizinkan memilih instrumen investasi yang melanggar syariat Islam.

Selain itu, akad reksa dana ini menggunakan akad mudharabah. Di mana seluruh pertukaran nilai antara investor dan MI terjadi tanpa mengurangi hak investor atas modal.

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001, disebutkan bahwa hukum reksa dana syariah adalah mubah (diperbolehkan).

Perbedaan Reksa dana Syariah dan Konvensional

1. Sistem dan Prinsip

Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional paling fundamental terletak di pembagian hak dan risiko. Dalam reksa dana konvensional, masyarakat pemilik modal dianggap sebagai orang yang membutuhkan manajer investasi. 

Oleh karenanya, pemilik modal wajib mengikuti syarat dan peraturan yang ditetapkan manajer investasi, termasuk soal biaya pengelolaan investasi dan pembagian dividen. Sementara itu dalam reksa dana versi syariah, pemilik modal dan manajer investasi memiliki posisi setara dan sama-sama saling membutuhkan. 

Pemilik modal membutuhkan keahlian manajer investasi untuk membantu pengelolaan modal. Sementara itu, manajer investasi membutuhkan pemilik modal untuk merekrut dan memberi mereka upah. 

2. Instrumen Investasi

Tidak semua instrumen di Bursa Efek diizinkan menerima investasi dari rumpun syariah. OJK telah membuat aturan soal ini dan mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan pengambilan keputusan manajer investasi. 

Selain itu, manajer investasi juga tidak diperbolehkan menaruh dana pada emiten yang jumlah hutangnya melebihi modal perusahaan. Peraturan tentang Daftar Efek Syariah dan persentase hutang - modal ini tidak berlaku dalam reksa dana konvensional. 

3. Proses Kesepakatan

Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional selanjutnya terletak pada poin-poin kesepakatannya.  Salah satu akad dalam reksa dana syariah adalah akad wakalah (kemitraan). Tidak ada perjanjian berapa hasil investasi yang akan diperoleh pemilik modal dan kapan hasil itu akan cair. 

Sistem reksa dana seperti ini meminimalisasi risiko yang ditanggung dua belah pihak. Misalnya jika suatu hari terjadi penurunan nilai saat pemilik modal ingin mengambil dana, manajer investasi wajib menaikkan nilai modal sampai sesuai jumlah di akad. 

Dalam sistem reksa dana konvensional, pemilik modal harus berani mengambil risiko kehilangan dana saat nilai asetnya turun. 

4. Metode Pengelolaan

Pengelolaan reksa dana konvensional menjadikan manajer investasi sebagai pusat transaksi. Pemilik modal tidak punya posisi tawar untuk mengatur pembagian dividen. 

Sementara itu, pengelolaan reksa dana jenis ini cenderung pada pembagian dividen berdasarkan kesepakatan bersama. Pemilik modal memiliki hak mempertanyakan dan bernegosiasi tentang dividen yang bisa didapatnya. 

5. Pengawasan
Pengawasan reksa dana konvensional dilaksanakan oleh OJK, sementara yang syariah diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi proses pengelolaan reksa dana versi syariah, mulai dari proses akad, distribusi dana, dan instrumen investasi yang dipilih. 

Apabila DPS menemukan bahwa reksa dana yang bersangkutan melanggar hukum muamalah, maka DPS dapat menjatuhkan peringatan/pemberhentian proses investasi. Setiap enam bulan, DPS wajib melaporkan hasil pengawasan reksa dana syariahnya ke Bank Indonesia (BI). 

Sistem Pengelolaan Reksa dana Syariah

1. Sistem Wakalah

Wakalah adalah sistem pelimpahan kekuasaan kepada seseorang/suatu pihak tertentu untuk melakukan transaksi atas nama pihak pelimpah. Pemilik modal mempercayakan dana mereka ke manajer investasi atas nama pemilik modal. 

Sementara itu, penerima kekuasaan dalam wakalah wajib amanah, dapat dipercaya, dan menjaga properti pemilik modal dengan baik. 

2. Sistem Mudarabah

Sistem mudarabah adalah sistem pembagian keuntungan antara pemilik modal dan manajer investasi dengan kekuatan tawar seimbang. Tidak ada deadline kapan keuntungan akan dicapai, dan apabila terjadi penurunan nilai (yang bisa kembali lagi), kedua belah pihak tidak menanggung risiko ini. 

Akan tetapi manajer investasi wajib mengusahakan perbaikan nilai, dan pemilik modal wajib sabar menunggunya. 

Keuntungan Reksa dana Syariah Bagi Investor

1. Dijamin Halal Sampai Akhir

Keuntungan reksa dana syariah yang pertama adalah adanya jaminan halal secara total sampai transaksi berakhir. Apabila manajer investasi terpaksa melakukan transaksi non-syariah, akan ada proses cleansing. 

Cleansing adalah proses pembersihan dana investasi melalui kegiatan amal (charity). Pelaksanaan kegiatan ini wajib diketahui oleh manajer investasi dan pemilik modal, tanpa ada pembatasan informasi. 

2. Diawasi Dua Lembaga Sekaligus

Keuntungan reksa dana syariah berikutnya adalah keamanannya dijamin dua lembaga sekaligus, yaitu OJK dan DPS. OJK bertugas menjamin keamanan investasi dari fraud, sedangkan DPS bertugas menjamin kehalalan investasi. 

3. Adanya Kesetaraan Hak Antara Pemilik Modal dan Manajer Investasi

Reksa dana jenis syariah menggunakan prinsip kolektivisme dalam pembagian untung/rugi. Saat untung, pemilik modal dan manajer investasi akan mendapat persentase keuntungan sesuai kerelaan satu sama lain. 

Sama halnya saat terjadi kerugian, pemilik modal dan manajer investasi sama-sama bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Manajer investasi wajib berusaha mengelola instrumen investasi agar kembali untung, dan pemilik modal wajib sabar menunggunya. 

4. Ada Banyak Pilihan Produk Reksa dana Syariah

Jenis reksa dana konvensional ada empat, yaitu reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, saham, dan reksa dana campuran. Sementara itu, reksa dana versi syariah punya jenis yang jauh lebih banyak. 

Seperti contohnya jenis-jenis reksa dana syariah adalah reksa dana campuran dan reksa dana saham. 

5. Punya Prospek Market Cap yang Bagus

Market cap (market capitalization) adalah potensi efek dalam meningkatkan nilai jual (capital) dan mengembalikan hasil investasi. 

Dikarenakan banyaknya jenis instrumen reksa dana syariah, manajer investasi lebih leluasa menaruh dana investasi ke mana saja, baik yang jangkanya pendek atau panjang. Akibatnya, peluang pengembalian hasil investasi reksa dana jenis syariah ini jauh lebih besar. 

6. Kinerja Reksa dana Lebih Stabil

Selain mempengaruhi market cap, ragam instrumen reksa dana versi syariah juga berakibat baik pada kinerjanya di bursa efek. Reksa dana syariah terbukti punya nilai pertumbuhan dan laba lebih stabil. Membuatnya sesuai dengan investor berprofil moderat. 

7. Menerima Investor dari Agama Apapun

Meski namanya “syariah”, reksa dana satu ini menerima investor tanpa pilih-pilih. Siapapun yang tertarik dengan sistem reksa dana satu ini dapat menjadi investor.  Sistem dan hukum reksa dana syariah barangkali tidak biasa, akan tetapi nilai dan benefitnya dapat berlaku secara universal. 

Cara Investasi Reksa dana Syariah Bagi Pemula

1. Siapkan Dokumen untuk Buka Rekening

Cara investasi reksa dana syariah bagi pemula yang pertama adalah persiapan dokumen untuk membuka rekening. Saat mendaftar, silahkan bawa KTP/SIM dan NPWP, baru hubungi manajer investasi/agen reksa dana yang Anda pilih. 

2. Memilih Manajer Investasi/APERD

Cara investasi reksa dana syariah berikutnya adalah menyeleksi manajer investasi dan Agen Penjual Efek Reksa dana (APERD) terpercaya.  Saat ini, mayoritas bank di Indonesia telah menyediakan APERD/manajer investasi sendiri. Jadi Anda dapat mulai dengan menghubungi bank kepercayaan Anda terlebih dulu. 

3. Cari Daftar Efek Syariah Resmi Dari OJK

Selanjutnya mulai pelajari bagaimana situasi perdagangan efek syariah di Indonesia. Hal pertama yang dapat Anda cari adalah Daftar Efek Syariah (DES) dari situs website resmi OJK. 

Sebelum menandatangani akad, sebaiknya Anda mengetahui dulu dimana manajer investasi Anda akan menaruh reksa dana. Pastikan efek yang dibeli manajer investasi Anda tercantum di dalam data OJK. 

4. Akad dengan Manajer Investasi

Setelah menyepakati keuntungan dengan manajer investasi, lakukan akad sebanyak 2 kali, yaitu akad wakalah dan mudarabah. Akad-akad ini perlu ditandatangani di atas kertas, tapi sebelumnya finalkan dulu kesepakatan antara pemilik modal dan manajer investasi. 

5. Lakukan Pembelian Reksa dana Syariah

Selanjutnya ada dua opsi yang dapat Anda lakukan, yaitu beli reksa dana sendiri atau meminta manajer investasi melakukannya. 

Jika Anda ingin tahu rasanya beli reksa dana sendiri, silakan masuk ke dashboard online reksa dana syariah yang diberikan manajer investasi Anda. 

6. Monitor Perkembangan Reksa dana yang Sudah Dibeli

Pergerakan reksa dana tidak sedinamis saham biasa, akan tetapi Anda tetap perlu melakukan monitoring value. 

Monitor secara berkala perkembangan dana investasi Anda secara online. Apabila ingin menambah investasi, silahkan tambahkan dana simpanan dan pilih di mana Anda ingin menaruh pendanaan.