Kenali 4 Sertifikat Penting Saat Berburu Properti
- Tren properti disebut mengalami perbaikan permintaan pada awal 2021. Tujuan dari calon konsumen memburu properti pun beragam, baik untuk dijadikan hunian maupun investasi.
Gaya Hidup
JAKARTA – Tren properti disebut mengalami perbaikan permintaan pada awal 2021. Tujuan dari calon konsumen memburu properti pun beragam, baik untuk dijadikan hunian maupun investasi.
Meskipun demikian, selain golden rules yang harus dipertimbangkan seperti lokasi dan harga, masih banyak pemburu properti yang belum mengetahui faktor penting lainnya.
Salah satu hal yang patut diketahui adalah legalitas atau kepemilikan sertifikat. Mengutip data dari situs PropTech Lamudi.co.id, ada empat sertifikat yang perlu diketahui oleh calon konsumen.
Pertama, Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat ini merupakan kepemilikan hak penuh atas lahan oleh pemegang dokumen tersebut.
SHM sendiri hanya diperuntukkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak memiliki limitasi waktu. Sertifikat ini menjadi yang terkuat di antara yang lainnya, serta dapat digunakan sebagai agunan utang atau penjaminan kredit.
- Gelontorkan Rp987,12 Miliar, Krakatau Steel Rampungkan Subholding Baja Konstruksi
- Kantongi Izin OJK, Bank Neo Commerce Pede Fitur On Boarding Daring Bikin Jumlah Nasabah Melejit
- Reputasi BRI Dipertaruhkan Pasca-Rights Issue, Kok Bisa?
Kedua, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menandakan kepemilikan lahan dipegang oleh negara. Dalam hal ini, pemegangsertifikat hanya dapat memanfaatkan lahan untuk mendirikan bangunan dalam kurun waktu tertentu, yakni hingga 20 tahun dan bisa diperpanjang.
Ketiga, Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) yang merupakan dokumen kepemilikan rumah vertikal atau rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan status kepemilikan bersama.
Keempat, Girik atau Petok alias surat kepemilikan tanah yang umumnya dikeluarkan oleh kantor administrasi desa untuk keperluanperpajakan.
Pada girik, tertera nomor serta luas tanah. Kepemilikan dokumen ini mesti ditunjang dengan bukti lain, seperti akta jual beli atau surat waris.
Jadi, jangan lupa untuk memastikan dokumen-dokumen penting saat mencari properti, ya!