<p>Sumber: iii.org</p>
Nasional & Dunia

Kenali Aturannya, Ganjil Genap Juga Berlaku Untuk Parkir

  • JAKARTA – Tak hanya berlaku untuk perlintasan jalan, kebijakan ganjil genap juga diterapkan pada aturan parkir. Sosialisasi dan uji coba aturan tersebut telah dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta sejak Agustus sampai September 2019. Bersama Polda Metro Jaya, 25 ruas jalan yang ditetapkan, antara lain jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, […]

Nasional & Dunia

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Tak hanya berlaku untuk perlintasan jalan, kebijakan ganjil genap juga diterapkan pada aturan parkir.

Sosialisasi dan uji coba aturan tersebut telah dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta sejak Agustus sampai September 2019.

Bersama Polda Metro Jaya, 25 ruas jalan yang ditetapkan, antara lain jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, Jenderal S. Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Jenderal Ahmad Yani, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gunung Sahari.

Penetapan wilayah tersebut didasarkan oleh pertimbangan banyaknya gedung perkantoran dan tingkat kemacetan. Pengendara dinilai masih sering melakukan pelanggaran, seperti melintasi trotoar dan parkir sembarangan sampai memotong badan jalan.

Kecuali weekend, ganjil genap berlaku untuk hari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00 – 10.00 dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Apabila diketahui terdapat pelanggaran, pengendara akan dikenai sanksi tilang atau penderekan, hingga denda maksimal Rp500.000 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Fungsi Aturan Ganjil Genap

Dalam upaya mengurai kemacetan yang terjadi di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah memberlakukan kebijakan 3 in 1 di beberapa ruas jalan protokol di Jakarta. Namun, seiring dengan perkembangannya, kebijakan tersebut dinilai tak lagi relevan.

Sebagai pengganti, dibuat aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil genap. Meskipun demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi sepeda motor, mobil aparatur pemerintahan, angkutan umum, pemadam kebakaran, kendaraan dinas, dan angkutan barang dengan dispensasi khusus.

Menurut laporan resmi Smart City Jakarta, kebijakan ganjil genap juga diterapkan oleh sejumlah negara lain, salah satunya Bogota, Kolombia.

Bogota mengimplementasikan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap sejak tahun 2000. Program tersebut dinamakan Pico y Placa dengan sistem yang kompleks, yaitu dengan mengacak digit terakhir plat nomor setiap tahunnya.

Di samping itu, penerapan tersebut juga diimbangi dengan sistem Bus Rapid Transit (BRT) atau busway. Hasilnya, kebijakan tersebut dinilai berhasil mengurai kemacetan, seperti halnya yang dialami oleh kota Beijing di mana emisi kendaraan harian menurun hingga 40 persen dan jumlah mobil dapat berkurang sampai 700 ribu unit.