Kenali Jenis Suku Bunga Sebelum Memilih KPR Subsidi atau Non Subsidi
Salah satu di antara banyak pertimbangan membeli rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ialah jenis suku bunga yang ditawarkan oleh bank.
Industri
JAKARTA – Salah satu di antara banyak pertimbangan membeli rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ialah jenis suku bunga yang ditawarkan oleh bank.
PT Bank OCBC NISP Tbk menjelaskan perbedaan jenis suku bunga antara KPR Subsidi dan Non Subsidi kepada TrenAsia.com.
Ketika mengajukan KPR non subsidi, Anda akan mengenal dua tipe bunga yaitu bunga tetap (fixed/flat rate) dan bunga mengambang (floating rate). Bunga tetap atau dikenal juga dengan fixed/flat rate adalah jenis bunga yang tidak mengalami perubahan dari awal kredit hingga pelunasan.
Artinya, meskipun saldo pinjaman Anda telah berkurang, maka jumlah cicilan yang perlu dibayar akan tetap sama.
Contoh, bank menyetujui pemberian kredit sebesar Rp48.000.000 dengan suku bunga flat 12% selama 12 bulan.
Pinjaman pokok: 48.000.000
Bunga tetap (flat/fixed): 48.000.000 x 12% = 5.760.000 : 12 bulan = 480.000/ bulan
Cicilan: 48.000.000 : 12 bulan = 4.000.000/ bulan
Besar cicilan + bunga yang harus dibayar perbulan: 4.000.000 + 480.000 = 4.480.000/ bulan
Simpulannya, besar cicilan yang harus Anda bayarsetiap bulan hingga pelunasan dan masa tenor habis adalah Rp4.480.000. Angka tersebut tidak akan berubah karena sobat OCBC NISP menggunakan jenis suku bunga tetap (flat/fixed).
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Sementara itu, bunga mengambang atau floating rate adalah jenis suku bunga yang mengikuti perkembangan tingkat bunga pasar uang. Sehingga jumlah cicilan pun akan berubah-ubah.
Apabila suku bunga di pasaran melonjak, maka jumlah kredit Anda secara otomatis akan bertambah. Namun, jika bunga di pasar uang tengah mengalami penurunan, kredit atau cicilan sobat OCBC NISP pun tentunya juga ikut menurun.
Berbeda dengan KPR non subsidi yang terdiri dari dua jenis suku bunga, KPR subsidi hanya menerapkan satu suku bunga saja yakni bunga tetap (fixed/flat rate) sebesar 5%. (RCS)