Kenapa Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong?
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Gugurnya gugatan tersebut membuat penyidikan kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu berlanjut.
Nasional
JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Gugurnya gugatan tersebut membuat penyidikan kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu berlanjut.
Hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menyatakan permohonan praperadilan Tom Lembong ditolak keseluruhan. “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Tumpanuli dalam pembacaan putusannya, Selasa (26/11/2024), dikutip dari Antara.
Hakim mengatakan Tom Lembong gagal membuktikan alasan hukum agar gugatannya dikabulkan. Hakim juga menyatakan alasan Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk memilih kuasa hukum tak menjadi dalil untuk menggugurkan status tersangka. “Oleh karena itu (praperadilan) patut ditolak,” ujar hakim.
Dengan demikian, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinyatakan sah secara hukum. Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah sah karena telah dilengkapi dengan milimal dua alat bukti permulaan.
Tak Terima
Diketahui, Tom mengajukan praperadilan karena tak terima dengan penetapan tersangka dirinya oleh Kejagung dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Dalam sidang kesimpulan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024), Tom melalui kuasa hukumnya mengatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
“Menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” demikian bunyi permohonan yang disampaikan kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir dalam sidang.
Tom Lembong mengaku bingung dengan pokok permasalahan yang menjeratnya sehingga dia divonis sebagai tersangka. Tom mengaku tak dijelaskan terkait permasalahan yang menjeratnya. "Saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya," kata Tom yang hadir dalam sidang praperadilan secara daring.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tom Lembong mengemuka setelah Kejagung mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama periode 2015–2023.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong Kuak Masifnya Potensi Mafia Impor Pangan
Dalam kasus ini, dugaan korupsi terkait impor gula ini menjadi perhatian karena mengakibatkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp400 miliar. Tom Lembong sendiri menjadi salah satu tersangka utama.
Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan saat itu, pertama kali terlibat dalam keputusan impor gula pada tahun 2015. Pada tanggal 12 Mei 2015, rapat antar kementerian mengeluarkan pernyataan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga impor tidak diperlukan.
Meskipun terdapat rekomendasi tersebut, Tom Lembong tetap memberikan izin impor sebanyak 105.000 ton gula kristal mentah untuk PT AP. Keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai motif serta pertimbangan yang mendasarinya.
Selain Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016, Charles Sitorus, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.