logo
Taylor Swift.
Hiburan

Kenapa Taylor Swift Digugat Rp508 Miliar?

  • Taylor Swift yang dikenal karena gaya penulisan liriknya yang puitis, secara mengejutkan dituduh telah mengambil lirik dari karya penyair lain.

Hiburan

Distika Safara Setianda

JAKARTA – Taylor Swift yang dikenal karena gaya penulisan liriknya yang puitis, secara mengejutkan dituduh telah mengambil lirik dari karya penyair lain.

Bintang pop Taylor Swift kembali menghadapi masalah hukum, kali ini berupa gugatan senilai US$30 juta atau setara dengan Rp508 miliar atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Namun, drama bukan hanya soal tuduhannya, melainkan juga tentang betapa sulitnya menyerahkan dokumen hukum kepadanya.

Seorang penyair asal Florida, Teresa La Dart Marasco, menggugat Taylor Swift dan perusahaan produksinya, menuduh sang penyanyi menggunakan karya puisi miliknya secara ilegal dalam lagu dan visual dari empat album besar: Lover, Folklore, Midnights, dan The Tortured Poets Department.

Dilansir dari Times of India, Marasco menuduh Swift melakukan pola pencurian kekayaan intelektual dan menuntut ganti rugi sebesar US$30 juta.

Namun, proses hukum ini menemui hambatan besar: pihak penggugat kesulitan menemukan Swift untuk menyerahkan dokumen resmi. Marasco menyebut ada “kesulitan luar biasa” akibat sistem keamanan Swift yang ketat, tempat tinggal rahasia, serta perjalanan pribadi yang membuatnya nyaris tak tersentuh.

Dalam berkas pengadilan terbaru, Marasco menyatakan bahwa tanpa bantuan pengadilan, dirinya mustahil bisa menyampaikan gugatan tersebut. Ia meyakini status selebritas Swift menjadi tameng yang menghalanginya dari tanggung jawab hukum.

Taylor Swift Dituduh Menjiplak Puisi Setelah Pertunjukan Konser Picu Kecurigaan

Teresa Marasco mulai curiga karyanya digunakan tanpa izin setelah menghadiri konser Eras Tour milik Taylor Swift pada tahun 2024. Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa saat itulah ia menyadari adanya pelanggaran, lalu mulai menelusuri kembali album-album lama Swift dan menemukan lebih banyak kesamaan dalam lagu-lagunya.

“Saat itulah ia menyadari adanya pelanggaran dan mulai menelusuri album-album lama karena menemukan terlalu banyak kemiripan,” tulisnya dalam gugatan tersebut.

Meski tuduhan ini cukup serius, dokumen pengadilan tidak merinci secara spesifik lirik atau elemen visual mana yang diduga menjiplak karya Marasco. Hal ini dimanfaatkan oleh tim hukum Swift untuk meminta agar gugatan tersebut dibatalkan. Hingga saat ini, baik Swift maupun perwakilannya belum memberikan tanggapan publik terkait gugatan yang kembali mencuat ini.

Marasco juga menghadapi tekanan hukum terkait batas waktu pengajuan kasus. Dalam undang-undang hak cipta, penggugat hanya memiliki waktu tiga tahun sejak menyadari adanya pelanggaran untuk mengajukan gugatan. Pengacara Swift berargumen bahwa banyak lagu yang dipermasalahkan telah dirilis sebelum tahun 2021, sehingga berada di luar jangka waktu yang ditentukan.

Ini bukan kali pertama Marasco mencoba menggugat Taylor Swift. Upaya sebelumnya pada tahun 2023 gagal karena gugatan tidak berhasil disampaikan secara resmi. Kini, Marasco meminta tambahan waktu dan arahan dari pengadilan agar klaimnya tidak kembali gugur—kali ini untuk selamanya.

Apakah kasus ini akan benar-benar dibawa ke meja hijau masih belum pasti. Namun tuduhan yang diajukan cukup menghebohkan, dan sikap diam Swift justru semakin memperbesar kontroversi yang ada.

Kasus ini mencuat di tengah keterlibatan pelantun Love Story dalam perseteruan hukum antara Blake Lively dan Justin Baldoni, yang kabarnya telah menyebabkan ketegangan dalam pertemanan mereka. Swift pun memilih menjauh dari situasi tersebut.