Ilustrasi cukai rokok
Industri

Kendalikan Konsumsi Rokok, Pemerintah Perlu Sederhanakan Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau

  • Simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) penting dilakukan.

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Risky Kusuma Hartono menyebut simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) penting dilakukan.

Risky menilai struktur yang saat ini yang terdiri dari 10 lapis kurang efektif dalam mengurangi konsumsi tembakau di Indonesia.

“Penelitian menunjukkan, sistem multilayer dapat meningkatkan prevalensi perokok aktif karena penerapan harga rokok di pasaran cenderung lebih rendah,” ujarnya.

Ia bilang, konsumsi tembakau menimbulkan eksternalitas negatif, termasuk kemunculan berbagai macam penyakit akibat paparan asap rokok. Maka, pengendalian konsumsi rokok harus segera dilakukan.

Simplifikasi struktur tarif CHT juga dianggap bisa mendukung target RPJMN 2020-2024.

“Apalagi mengingat pentingnya simplifikasi struktur tarif CHT ini terhadap efektivitas pengendalian konsumsi rokok, termasuk kepada anak-anak,” katanya.

Menurutnya, simplifikasi tersebut dapat dilakukan secara bertahap setiap tahun hingga menuju 2024, sesuai dengan rencana yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu, Asisten Deputi Fiskal Gunawan Pribadi mengatakan kebijakan CHT yang dijalankan oleh pemerintah saat ini sudah mengarah pada penyederhanaan struktur tarif CHT.

“Kita memang saat ini mengarahnya kepada simplifikasi struktur tarif CHT karena sistem ini lebih best practice dan memberi benefit,” katanya pada Webinar Pemangku Kebijakan yang diselenggarakan oleh Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD), belum lama ini.

Hal ini bisa menjanjikan sistem yang tidak memihak, serta memudahkan administrasi dan pengawasan oleh pemerintah. Selain itu, dari sejumlah penelitian menunjukkan, simplifikasi dapat meningkatkan pendapatan negara.

“Dari sisi Kemenkeu sudah mengeluarkan PMK 146/2017 tentang CHT. Di sini sebetulnya ada roadmap penyederhanaan struktur tarif. Namun, Ketika akan berlaku pada 2019, sudah terbit PMK 156/2018 terlebih dahulu pada 2018 sehingga membatalkan roadmap simplifikasi,” katanya.

Ia pun berharap, peta jalan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang telah dirumuskan berkali-kali oleh berbagai kementerian terkait, dapat dijalankan dan tidak dibatalkan lagi. Saat ini, pihaknya juga tengah memproses penyusunan roadmap IHT.