Kendaraan Dinas PNS Mau Berbasis Listrik, Anggaran Tertingginya Nyaris Rp1 Miliar Per Unit
- Pejabat Eselon I mendapatkan alokasi dana kendaraan listrik berbasis baterai paling besar, yakni sebesar Rp966,8 juta
Nasional
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan baru tentang standar uang perjalanan dinas, lembur hingga fasilitas pengadaan kendaraan listrik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Bendahara negara ini menganggarkan dana hingga Rp966,8 juta per PNS untuk alokasi pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Pengadaan ini dianggarkan untuk kendaraan dinas.
"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," jelas beleid PMK 49/2023 dikutip pada Selasa, 16 Mei 2023.
- Baru Diberi Inggris, Ukraina Pakai Rudal Storm Shadow untuk Hancurkan Pasukan Rusia
- Pasca Kasus BSI, OJK, dan BPKP Teken Kerja Sama untuk Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
- Mundur jadi CEO Twitter, Elon Musk Mulai Sambut Karyawan Baru Tesla
Dalam PMK tersebut, anggaran kendaraan listrik berbasis baterai, dibagi untuk empat kategori, yakni untuk Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, kendaraan operasional kantor, hingga kendaraan roda dua.
Adapun para pejabat Eselon I mendapatkan alokasi dana kendaraan listrik berbasis baterai paling besar, yakni sebesar Rp966,8 juta. Sementara untuk pejabat Eselon II mendapatkan alokasi sebesar Rp746,11 juta. Sementara kendaraan operasional kantor sebesar Rp430 juta dan kendaraan roda dua sebesar Rp28 juta.
Menteri Keuangan meminta agar pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB.