Kendaraan Listrik Akan Dikenai Biaya Cas Baterai di SPKLU
JAKARTA – Mulai 31 Mei 2020 mendatang, mobil listrik atau sepeda motor berteknologi battery electric vehicle (BEV) akan dikenai tarif biaya pengisian daya (cas baterai) di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Kebijakan tersebut dilakukan oleh PT PLN (Persero) melalui unit induk distribusi Jakarta Raya dengan mendasarkan harga penyesuaian listrik saat ini, yakni sebesar Rp1.300 […]
Foto
JAKARTA – Mulai 31 Mei 2020 mendatang, mobil listrik atau sepeda motor berteknologi battery electric vehicle (BEV) akan dikenai tarif biaya pengisian daya (cas baterai) di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Kebijakan tersebut dilakukan oleh PT PLN (Persero) melalui unit induk distribusi Jakarta Raya dengan mendasarkan harga penyesuaian listrik saat ini, yakni sebesar Rp1.300 per kWh. Sementara itu, untuk metode pembayaran dilakukan melalui aplikasi khusus bernama Charge.IN.
“Metode pembayaran terintegrasi di dalam aplikasi dan melalui dompet digital Linkaja,” ujar General Manager PLN Disjaya Ikhsan Asaad dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.
Charge.IN sendiri merupakan apikasi yang dapat diunduh di Google Play Store, dirancang PLN Disjaya untuk memfasilitasi pemilik kendaraan listrik yang ingin melakukan aktivitas terkait pengisian baterai kendaraan.
Di samping itu, Ikhsan juga mengaakan, pelanggan PLN dengan daya di atas 200 kilo Volt Ampere (Kva) yang ingin menambah daya listrik sekaligus memasang SPKLU, berkesempatan mendapatkan potongan harga dan cicilan sampai dengan 24 kali tanpa bunga.
“Kami siap mendukung pengembangan infrastruktur kendaraan listrik ini dengan penyediaan listrik yang cukup dan andal,” ungkapnya.