Kendaraan Listrik Terus Digenjot, Segini Tarif Pengisian SPKLU
- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai memberlakukan tarif untuk pengisian baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
Industri
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai memberlakukan tarif untuk pengisian baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
"Menetapkan biaya pengisian kendaraan listrik yang dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan listrik berbasis baterai yang melakukan pengisian kepada stasiun pengisian kendaraan listrik umum," tulis kepmen tersebut dilansir Senin, 31 Juli 2023.
- Prakiraan Cuaca Besok dan Hari Ini 31 Juli 2023 untuk Wilayah DKI Jakarta
- Ketahui Penyakit dan Fungsi Ginjal
- Kenapa Anak Muda Rentan Alami Gangguan Kesehatan Mental? Ini Penjelasan Sosiolog UGM
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menetapkan, SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya paling banyak Rp25.000. Sementara SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp57.000 setiap satu kali pengisian listrik.
Adapun biaya layanan pengisian listrik tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam Kepmen tersebut, biaya layanan pengisian listrik dilakukan evaluasi setiap dua tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Canggih! Google Rilis Fitur Anti Penguntit di Android, Cegah Penggunaan AirTag Tak Dikenal
- Prakiraan Cuaca Besok dan Hari Ini 31 Juli 2023 untuk Wilayah DKI Jakarta
- Ketahui Penyakit dan Fungsi Ginjal
Sebelumnya pemerintah telah menggelontorkan insentif atau bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik jenis motor listrik ini berlaku baik untuk pembelian baru maupun konversi dari motor konvensional menjadi motor listrik dengan besaran Rp7 juta per unit.
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan peserta pemohon program konversi motor BBM ke motor listrik. Terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sudah tercatat sebanyak 4.578 pemohon konversi yang terdaftar melalui platform digital yang sudah disediakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
94% ini berlokasi di Jawa. Ini mulai siap, kami juga lakukan pelatihan, di Jawa, Purbalingga, Bali. Selain itu pemerintah juga memperbanyak bengkel konversi dengan melakukan pelatihan, Kementerian ESDM terus akan mengupayakan agar program konversi ini dapat berjalan optimal mencapai target yang sudah ditetapkan melalui sosialisasi menyeluruh di 10 kota besar di Indonesia.