Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko di Jakarta
Fintech

Kepala Bappebti Buka Suara Soal Tudingan DFX Atas Malaadministrasi Bursa Kripto

  • PT Digital Future Exchange (DFX) melaporkan Bappebti atas tuduhan maladministrasi bursa kripto.

Fintech

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko buka suara terkait dugaan maladministrasi dalam proses perizinan usaha bursa berjangka perdagangan aset kripto.

Didid membantah bahwa Bappebti melakukan tindakan maladministrasi seperti yang dilaporkan oleh PT Digital Future Exchange (DFX).

Namun, dia mengaku pihak Bappebti menyerahkan semua hasil pemeriksaan kepada Ombudsman. 

"Kami sudah menyampaikan semuanya kami berpendapat tak melakukan maladministrasi dan fokus kepada perlindungan masyarakat sesuai dengan Perba 8 2021," katanya kepada awak media seusai acara Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa,7 Maret 2023.

Jika merujuk Peraturan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, menurut Didit, laporan tersebut bukan hanya sekedar mengatur kecepatan layanan.

Pasalnya, kata Didid, kecepatan layanan dapat diabaikan jika mengancam pada perlindungan masyarakat.

Bahkan, Didid mengaku Bappebti masih tetap melayani pengajuan DFX untuk melakukan fit and proper test kepada direksi Bappebti.

"Sampai Februari ini mereka DFX meski masih mengadu juga mengajukan fit and proper test dan kami layani kok. Pengabaian seperti apa yang dimaksud saya juga tidak mengerti," lanjutnya

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan ada dugaan maladministrasi yang dilaporkan oleh PT Digital Future Exchange (DFX).

Untuk diketahui, DFX telah mengajukan diri untuk menjadi pedagang fisik aset kripto resmi yang terdaftar di bursa berjangka komiditi di bawah naungan Bappebti.

Laporan tersebut diajukan pada 19 Desember 2022, dan setelah Ombudsman melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, ditemukan setidaknya tiga dugaan maladministrasi. 

DFX mengajukan IUBB kepada Bappebti sejak 7 Oktober 2021. Akan tetapi, proses pengajuan izin tersebut terus terulur, bahkan saat rencana pendirian bursa kripto di Indonesia sudah semakin dekat.

Yeka menyampaikan, untuk memenuhi indikator-indikator perizinan sesuai dengan perundang-undangan, DFX telah mengeluarkan biaya hingga Rp19 miliar.

"Belum lagi nantinya perusahaan harus menyetor Rp100 miliar untuk membuktikan kemampuan finansial perusahaan, dan angka itu akan terus bertambah. Ke Rp500 miliar, dan bahkan konon katanya nanti Rp1 triliun," kata Yeka.