<p>Sejumlah petugas gabung dari Kepolisian,TNI dan aparat terkait tengah melakukan penyekatan di kawasan Jatake dan gerbang tol Cikupa Kabupaten Tangerang dalam rangka penerapan larangan mudik , Jumat 8 Mei 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Kepala Daerah Jabodetabek Imbau Warga Tidak Lakukan Perjalanan Selama Lebaran

  • Pertama, warga Jabodetabek diimbau tidak lakukan perjalanan lintas kampung, kota dan provinsi kecuali untuk hal-hal terkait tugas, sakit, duka cita, dan kehamilan.

Nasional

Reza Pahlevi

JAKARTA – Kepala daerah se-Jabodetabek melakukan rapat koordinasi bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta di Balai Kota. Rapat ini membahas langkah kebijakan jelang Hari Raya Idul Fitri.

Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto pun memaparkan tiga langkah kebijakan hasil rapat koordinasi tersebut. Pertama, warga Jabodetabek diimbau tidak lakukan perjalanan lintas kampung, kota dan provinsi kecuali untuk hal-hal terkait tugas, sakit, duka cita, dan kehamilan.

“Silaturahmi dan halal-bihalal dianjurkan secara virtual,” kata Bima sebagaimana dikutip dari akun Instagram-nya @bimaaryasugiarto, Senin, 10 Mei 2021.

Kedua, kegiatan ziarah di pemakaman ditiadakan mulai tanggal 12 sampai 16 Mei 2021. Di DKI Jakarta, peniadaan ziarah ini tinggal menunggu surat keputusan dari pihak berwenang.

Ketiga, tempat wisata hanya boleh dikunjungi oleh warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) setempat saja. Di Jakarta, warga dengan KTP non DKI tidak bisa mengunjungi tempat wisata.

“Kita selaraskan semua kebijakan untuk mengurangi mobilitas warga di Jabodetabek dan cegah lonjakan kasus COVID-19 pasca Lebaran. Inshaallah dikawal bersama semaksimal mungkin,” kata Bima.

SIKM bukan untuk kepentingan mudik

Di sisi lain, Gubernur Anies Baswedan di akun Instagram-nya menegaskan surat izin keluar masuk bukan untuk kepentingan mudik Lebaran.

“Setiap orang wajib mematuhi peraturan peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 sesuai perundangan yang berlaku,” ujarnya.

SIKM DKI Jakarta hanya diberikan bagi warga yang berdomisili dan memiliki KTP DKI ketika melakukan perjalanan nonmudik mendesak ke luar wilayah Jabodetabek.

Permohonan SIKM hanya dapat dilakukan daring lewat situs jakevo.jakarta.go.id. Warga dapat melakukan pengecekan permohonan SIKM DKI Jakarta secara berkala melalui situs yang sama dengan memilih menu “Lacak permohonan Anda”.

Selain itu, warga Bodetabek juga tidak perlu mengurus SIKM untuk perjalanan nonmudik ke Jakarta. Bagi warga Bodetabek yang ingin ke luar wilayah Jabodetabek untuk perjalanan nonmudik, surat diurus sesuai domisili asal/KTP di Bodetabek. (RCS)