
Kepala SKK Migas: Blending BBM Diperbolehkan, Asal...
- Secara logika kejadian yang menimpa Pertamina dari sisi mengimpor BBM tidak sesuai dengan yang dibutuhkan.
Energi
JAKARTA - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Djoko Siswanto menyebut jika proses blending atau pencampuran beberapa jenis minyak bumi diperbolehkan dalam proses pembuatan Bahan Bakar Minyak (BBM). Asal hal itu dilakukan untuk memperbaiki mutu bukan sebaliknya.
Pria yang akrab disapa Djoksis itu menerangkan, untuk proses blending diperlukan campuran dengan beberapa zat kimia adiktif bensin, seperti Nafta yang merupakan produk sampingan dari penyulingan minyak mentah.
"Bisa (blending) kan di kilang itu untuk memproduksi minyak agar meningkatkan Research Octane Number (RON)-nya, misal ke (RON) 98 yang lebih tinggi," katanya ditemui di Kementerian ESDM pada Rabu, 26 Februari 2025.
- Menakar Prospek Vale (INCO) Usai Laba 2024 Sisa Rp931 Miliar
- Indonesia Punya Bank Emas, Ini Profil dan Manfaatnya
- Sekuritas Ini Sarankan Buy Saham BMRI, TLKM dan BBNI Usai Masuk Danantara
Kepala SKK Migas mengatakan, sebenarnya kualitas minyak mentah dari kilang di Indonesia dapat diserap sepenuhnya, dengan harga mengikuti Indonesia Crude Price (ICP). Tentunya dengan kesepakatan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) usai negosiasi.
Djoksis menambahkan, secara logika kejadian yang menimpa Pertamina dari sisi mengimpor BBM tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Dalam hal ini membeli RON 92 yang datang RON 90 tidaklah efisien.
"Logikanya gitu ya kalau impornya barang jelek ya jadi enggak efisien. Kenapa enggak barang yang bagus? Barang yang bagus misalnya di ekspor untuk dapat. Tetapi impornya yang tidak bagus akibatnya enggak efisien," lanjutnya
Untuk itu saat ini pemerintah telah menata tata kelola minyak mentah harus diolah di dalam negeri. Tujuannya untuk memastikan spesifikasi hingga efisiensi harga keekonomian sesuai dengan hitung-hitungan Pemerintah.
Terkait BBM baik yang subsidi maupun non subsidi yang tersebar di masyarakat, Djoksis menegaskan kualitasnya sudah sesuai antara spesifikasi dan harga.
Di Indonesia, dalam hal ini PT Pertamina (Persero) saat ini terdapat 4 produk BBM dengan nilai RON berbeda yaitu BBM Pertalite (RON 90), Pertamax (RON 92), Pertamax Green (RON 95), dan Pertamax Turbo (RON 98). Adapun, untuk BBM subsidi atau Pertalite adalah BBM dengan RON paling rendah yaitu RON 90.
Untuk diketahui RON atau Research Octane Number adalah angka yang menunjukkan kualitas BBM. Lebih detail, semakin tinggi angka RON, maka semakin tinggi juga ketahanan bahan bakar terhadap knocking atau ledakan prematur di ruang bakar mesin.
- Menakar Prospek Vale (INCO) Usai Laba 2024 Sisa Rp931 Miliar
- Indonesia Punya Bank Emas, Ini Profil dan Manfaatnya
- Sekuritas Ini Sarankan Buy Saham BMRI, TLKM dan BBNI Usai Masuk Danantara
Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan perbedaan antara oplosan dan blending. Di mana, oplosan adalah istilah pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan sedangkan blending merupakan praktik umum (common practice) dalam proses produksi bahan bakar.
"Blending dimaksud adalah proses pencampuran bahan bakar atau dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu dan parameter kualitas lainnya. Seperti Pertalite yang merupakan campuran komponen bahan bakar RON 92 atau yang lebih tinggi dengan bahan bakar RON yang lebih rendah sehingga dicapai bahan bakar RON 90," tegas Fadjar pada Rabu, 26 Februari 2025.
Fadjar menerangkan kualitas produksi BBM telah melalui penelitian serta pengujian minyak dan gas bumi oleh Lemigas (Lembaga Minyak dan Gas Bumi). Untuk itu, dia pastikan produksi BBM yang dikeluarkan Pertamina sesuai dengan kualitas standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Fadjar, persoalan di Kejaksaan Agung bukanlah perkara oplosan, melainkan tentang pembelian impor Pertalite dan Pertamax.
PT Pertamina Patra Niaga kembali menegaskan tidak ada praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari RON 90 menjadi RON 92. Pertamina memastikan semua produk yang dijual di SPBU telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.