Kepulauan Widi
Nasional

Kepulauan Widi Dilelang di Situs Asing, KKP Buka Suara

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan buka suara terkait heboh pelelangan Kepulauan Widi di Propinsi Maluku Utara. KKP menegaskan bahwa Indonesia yang tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara terkait heboh pelelangan Kepulauan Widi di Propinsi Maluku Utara. KKP menegaskan bahwa Indonesia tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengimbau, PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Propinsi Maluku Utara, untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil. Pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL," katanya dalam keterangan tertulis dilansir Selasa, 6 November 2022.

Wahyu menambahkan, jika dilihat sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Tak hanya itu, serta pelaku usaha juga wajib mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA.

"Hal ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat," lanjutnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau2 kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi.

Fungsi didirikannya Badan hukum asing menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

KKP menekankan hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara. Sehingga prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan pelaksanaannya diawasi secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan.