<p>Ilustrasi pedagang rokok eceran / Bungkusrokok.com</p>
Industri

Keputusan Cukai Rokok 2021 Naik Setelah Pilkada, SKT Tetap

  • Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) menyambut baik rencana pemerintah yang mengatakan tidak akan menaikkan cukai di segmen sigaret kretek tangan (SKT) pada 2021.

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA — Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) menyambut baik rencana pemerintah yang mengatakan tidak akan menaikkan cukai di segmen sigaret kretek tangan (SKT) pada 2021.

Rencana tidak menaikkan cukai SKT dinilai sebagai langkah yang paling tepat untuk melindungi sektor padat karya tersebut.

“Kalau memang tidak naik ya kami setuju, karena itu bentuk perlindungan pemerintah terhadap tenaga kerja, dan kami menyambut baik hal itu,” kata Ketua Gapero Sulami Bahar, Kamis, 26 November 2020.

Beberapa waktu lalu, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) melakukan unjuk rasa ke Istana Negara dan diterima oleh Kantor Staf Presiden (KSP).

Hasil dialog kedua pihak tersebut menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan cukai rokok setelah pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember, dan untuk cukai rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) tidak dinaikkan.

Sulami mengatakan pihaknya telah berupaya untuk menyampaikan kepada pemerintah agar tidak ada kenaikan cukai tembakau pada 2021.

“Dari awal kami minta seperti itu karena ada pandemi dan saat ini juga lagi masa recovery. Jadi tidak hanya SKT, kami juga berharap semuanya tidak ada kenaikan cukai,” ujarnya.

Jika memang harus naik, dia meminta agar kenaikan di segmen rokok mesin berada di bawah 10% atau satu digit saja. Sekalipun begitu, Sulami menyesalkan keputusan pemerintah yang belum juga mengumumkan besaran tarif cukai sampai hari ini.

“Apalagi seperti yang disampaikan KSP itu akan diumumkan setelah pilkada serentak. Kalau kami dari Gapero mewakili semua anggota rasanya kurang pas ya,” katanya.

Hal ini, kata dia, mengganggu proses perencanaan produksi tahun depan dan penataan arus kas perusahaan. (SKO)