<p>Perajin menyelesaikan pembuatan produk keramik rumahan  berbahan tanah liat di Jurang Mangu, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin, 18 Januari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Keramik Indonesia Bebas Safeguard dari Malaysia

  • Pemerintah Malaysia resmi menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard) atas produk keramik dari Indonesia setelah tidak ditemukan bukti-bukti mendukung klaim industri terjadi lonjakan keramik impor.

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Pemerintah Malaysia resmi menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard) atas produk keramik dari Indonesia setelah tidak ditemukan bukti-bukti mendukung klaim industri terjadi lonjakan keramik impor.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dari keterangan pers mengatakan penyelidikan dari Malaysia yang dimulai 13 September 2020 lalu berlangsung selama 4 bulan setelah tidak ditemukan terjadi kenaikan volume impor secara absolut selama periode investigasi.

“Kenaikan volume impor secara relatif terhadap produksi keramik Malaysia tidak dapat dipastikan dan otoritas Malaysia tidak dapat memastikan adanya hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dengan kerugian serius yang diderita industri keramik Malaysia,” kata Lutfi dikutip TrenAsia.com, Selasa, 19 Januari 2021.

Adapun produk keramik yang terbebas dari pengenaan safeguard terdapat dalam kelompok pos tarif HS code 6907.21.21, 6907.21.23, 6907.21.91, 6907.21.93, 6907.22.11, 6907.22.13, 6907.22.91, 6907.22.93, 6907.23.11, 6907.23.13, 6907.23.91, dan 6907.23.93.

Malaysia mengklaim industri keramik mereka terjadi lonjakan impor yang menyebabkan ancaman kerugian bagi industri keramik dalam negeri. Atas ancaman itu, Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia (MITI) mulai menyelediki sejak September 2020.

Lutfi menyebutkan data statistik impor Malaysia pada 2019 memperlihatkan Indonesia berada di posisi kedua setelah China sebagai negara asal impor terbesar bagi Malaysia.  

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi mengatakan industri keramik Indonesia telah dua kali bebas dari rencana penerapan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) oleh mitra dagang, dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.

“Sebelumnya keramik Indonesia berhasil lepas dari jeratan safeguard Filipina pada Desember 2019 lalu,” kata Didi.

Dari catatan statistik, ekspor Indonesia ke Malaysia untuk produk keramik yang diselidiki sebesar US$7,12 juta pada 2019, turun sebesar 27,21% dibandingkan dengan pada 2018 yang tercatat sebesar US$9,78 juta.

Pada Januari-November 2020, Indonesia mencatatkan nilai ekspor sebesar US$8,35 juta atau meningkat 24,41% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya dengan nilai ekspor US$6,71 juta. (SKO)