Ilustrasi pembuat film.
Nasional

Keren! Jokowi Izinkan Film, Lagu, hingga Konten Youtube Jadi Jaminan Utang

  • Di Pasal 9 ayat (1) PP tersebut, disebutkan bahwa dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank dapat menggunakan produk kekayaan intelektual yang bersangkutan sebagai objek jaminan utang.
Nasional
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan produk kekayaan intelektual seperti film, lagu, hingga konten YouTube untuk menjadi jaminan utang lembaga keuangan.

Di Pasal 9 ayat (1) PP tersebut, disebutkan bahwa dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank dapat menggunakan produk kekayaan intelektual yang bersangkutan sebagai objek jaminan utang.

Sementara itu, di Pasal 10, dipaparkan bahwa objek jaminan utang dalam hal ini berupa kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan dikelola baik oleh sendiri atau sudah dialihkan haknya kepada pihak lain.

Penerbitan PP Nomor 24 Tahun 2022 ditujukan untuk memudahkan pelaku di industri ekonomi kreatif untuk bisa mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau nonbank.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, kekayaan intelektual yang dimaksud dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 adalah kekayaan yang lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang bentuknya bisa berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Dalam mengajukan pinjaman berbasis kekayaan intelektual, ada empat syarat yang harus dipenuhi, yaitu proposal pembiayaan, kepemilikan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

"Selanjutnya, bank atau lembaga nonbank akan melakukan verifikasi sampai pencairan pinjaman atau utang. Dalam hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PP 24/Tahun 2022 tersebut, kekayaan intelektual pun dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang," tutur Sandiaga dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 23 Juli 2022.