C24BAF0A-71F9-426F-80C2-F1878276CA74.jpeg
Korporasi

Keren, Telkomsat Dapat Ijin Gunakan Satelit Elon Musk

  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan hak labuh satelit Starlink kepada PT Telkom Satelit (Telkomsat) yang bertujuan untuk memberikan layanan yang berkualitas tinggi dan berstandar internasional.

Korporasi

Desi Kurnia Damayanti

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan hak labuh satelit Starlink kepada PT Telkom Satelit (Telkomsat). Pemberian izin ini bertujuan untuk memberikan layanan yang berkualitas tinggi dan berstandar internasional kepada masyarakat.

Direktur Utama Telkomsat Lukman Hakim Abdul Rauf berharap kerja sama ini membantu percepatan penetrasi maupun pemerataan layanan telekomunikasi di Indonesia.

“Starlink hadir sebagai solusi yang tepat untuk mengisi kebutuhan jaringan backhaul di wilayah wilayah yang belum terjangkau fiber optik sampai tersedianya solusi yang lebih permanen,” kata dia dalam website resmi, dikutip, Selasa, 14 Juni 2022.

Selain itu, Hak labuh satelit Starlink tersebut diberikan untuk layanan pada jaringan perantara yang menghubungkan infrastruktur backbone telekomunikasi milik TelkomGroup dengan tower Base Transceiver Station/ tower WiFi/ perangkat distribusi akses melalui fiber optik. Namun, layanan ini hanya ada dalam penyelenggaraan jaringan tetap tertutup, bukan untuk layanan retail pelanggan akses internet secara langsung.

Starlink merupakan layanan berbasis sistem konstelasi Satelit Non Geostationer milik SpaceX dengan orbit rendah (LEO /Low Earth Orbit) dengan ketinggian 500-1.400 km yang mampu memberikan layanan dengan tingkat penundaan rendah, memiliki kecepatan tinggi yang didukung oleh perangkat stasiun bumi yang mudah diinstalasi dan portable

Hal tersebut dapat menjadi solusi terhadap keterbatasan jaringan backhaul di dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

Sebagai tambahan informasi, menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 tahun 2014, Hak Labuh (Landing Right) satelit merupakan hak untuk menggunakan satelit asing yang diberikan oleh menteri kepada penyelenggara Telekomunikasi atau lembaga penyiaran.