<p>Petugas kebersihan beraktivitas di area peron yang tampak sepi di stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu 23 Mei 2020. Larangan mudik bagi masyarakat Ibu Kota oleh pemerintah guna upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 menyebabkan pemandangan kontras di Stasiun Pasar Senen yang pada tiap tahun menjelang Lebaran biasanya selalu dipadati pemudik kini tampak sepi. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Reguler Beroperasi Lagi Mulai 12 Juni 2020

  • JAKARTA – Setelah lama dinonaktifkan akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan membuka kembali operasional kereta api jarak jauh dan KA reguler mulai 12 Juni 2020. Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan operasional KA jarak jauh dan KA lokal reguler itu mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 […]

Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Setelah lama dinonaktifkan akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan membuka kembali operasional kereta api jarak jauh dan KA reguler mulai 12 Juni 2020.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan operasional KA jarak jauh dan KA lokal reguler itu mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19. Serta, berdasarkan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Kami akan mengoperasikan kembali perjalanan kereta api reguler sebagai komitmen KAI dalam melayani masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota menggunakan kereta api,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu, 10 Juni 2020.

Dia menjelaskan, terdapat 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020. Untuk tahap awal, KA yang dioperasikan di antaranya dari dan menuju Stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan sejumlah stasiun lain sesuai jadwal.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduk agar tidak bersebelahan dengan orang lain.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan kereta api untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mencuci tangan secara berkala, membawa hand sanitizer pribadi, menjaga kesehatan, serta tidak ragu untuk melapor kepada petugas jika tiba-tiba merasa tidak sehat,” jelas Didiek.

Secara umum, calon penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari. Bisa juga menunjukkan hasil uji rapid test non reaktif berlaku untuk tiga hari saat keberangkatan.

Selain itu, penumpang juga bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter, rumah sakit, atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test.

Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju DKI Jakarta, diharuskan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Dengan dioperasikannya 27 KA ini, maka per 12 Juni 2020, KAI baru mengoperasikan 113 KA atau 21% dari total 532 KA reguler. Rinciannya, 13 KA jarak jauh dan 99 KA lokal sudah dioperasikan.

Untuk menjalankan operasional tersebut, KAI telah menyiapkan sejumlah pedoman yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja, Perkantoran, dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Didiek menuturkan, dalam masa adaptasi kegiatan baru (AKB), pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access, laman KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Sementara itu, loket hanya difungsikan untuk pembelian go show atau tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.

Berikut sejumlah pedoman lain yang telah disiapkan KAI:

  1. Saat memasuki area stasiun, calon penumpang wajib menggunakan masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celcius
  2. Proses boarding dilakukan dengan menunjukkan tiket dan identitas kepada petugas, sebelum tiket discan secara mandiri
  3. Selama perjalanan, hingga keluar dari area stasiun, penumpang juga diharuskan menggunakan face shield yang disediakan oleh KAI
  4. Saat berada di dalam kereta, suhu badan penumpang akan dicek secara berkala setiap tiga jam sekali. Jika terdapat penumpang yang bersuhu badan 37,3 derajat celsius atau lebih, serta mengalami gejala COVID-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi di dalam kereta
  5. Pembersihan objek-objek yang sering dipegang secara massal akan dilakukan setiap 30 menit sekali. Ojek tersebut seperti, pegangan pintu, pengunci pintu, keran air, tombol flush toilet, sandaran tangan, meja lipat, dan sebagainya
  6. Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang dibekali dengan alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan, dan face shield. Petugas tersebut antara lain, petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, polsuska, pramugari kereta, dan petugas kebersihan di atas kereta
  7. KAI juga membersihkan kereta dan fasilitas stasiun secara intensif menggunakan bahan pembersih yang mengandung disinfektan. Fasilitas higienitas berupa wastafel pertabel dan hand sanitizer juga disediakan di titik-titik yang mudah dijangkau oleh penumpang
  8. Selain angkutan penumpang, KAI juga menerapkan pedoman new normal untuk angkutan barang seperti, physical distancing di loket pelayanan barang, penyediaan wastafel portabel dan hand sanitizer, menjaga kebersihan fasilitas  angkutan barang, memeriksa barang-barang yang akan diangkut secara mendetail, serta mewaspadai setiap kiriman hewan dan atau kiriman lain yang berpotensi membahayakan kesehatan. (SKO)