BRI Cairkan Dana Taperum PNS Tahap Ketiga Rp1,08 Triliun
- BP Tapera menggandeng BRI untuk mencairkan dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi PNS pensiun dan ahli waris tahap ketiga sebesar Rp1,08 triliun.
Industri
JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI untuk mempercepat proses pencairan dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi PNS pensiun dan ahli waris tahap ketiga.
Pada tahap ketiga, BP Tapera menargetkan pencairan bagi 393.699 PNS pensiun dan ahli waris, dengan total dana sebesar Rp1,08 triliun. Sebagai informasi, sebagian besar dari target penerima tersebut sudah tidak tercatat menjadi peserta Taspen karena pensiun dini dan beberapa hal lainnya.
Pencairan dana pada tahap ini juga masih difokuskan pada PNS dengan masa pensiun hingga Desember 2020 yang belum diakomodasi pada pencairan tahap pertama dan kedua di kuartal I- 2021.
"Dalam prosesnya BP Tapera menghadapi beberapa tantangan seperti verifikasi data, proses penghitungan saldo beserta pengembangannya, serta penjajakan kerja sama dengan perbankan,” ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam siaran pers, Selasa, 27 Juli 2021.
Adi menyebut BP Tapera telah menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) bersama BRI pada Mei lalu. Ini merupakan upaya BP Tapera dalam percepatan pencairan dana kepada para peserta.
PKS dengan BRI tersebut memungkinkan BP Tapera menempatkan dananya untuk dicairkan kepada target penerima yang tidak tercatat sebagai peserta Taspen. Hingga saat ini, seluruh dana Taperum sudah dialokasikan ke BRI.
Pada tahap awal pencairan, BP Tapera menyerahkan data sejumlah 370.616 atau sekitar 90% dari total target dengan detail sebanyak 248.477 PNS pensiun dan 122.139 ahli waris masing-masing sejumlah Rp759,6 miliar dan Rp217,8 miliar. Dalam waktu dekat, BP Tapera akan melakukan proses lebih lanjut hingga mencapai 100%.
Cara Mencairkan Dana
Untuk dapat mencairkan dana Taperum tahap ketiga, PNS pensiun dan ahli waris perlu membawa sejumlah persyaratan ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu BRI terdekat.
Persyaratan yang harus dibawa oleh PNS pensiun adalah fotokopi SK Pensiun/KARIP, KTP, dan fotokopi halaman depan buku tabungan. Sementara, untuk ahli waris terdapat tambahan dokumen persyaratan yaitu surat keterangan ahli waris.
Kemudian, baik PNS pensiun maupun ahli waris wajib mengisi dan membawa surat pernyataan yang dapat diunduh pada situs tapera.go.id.
Proses pencairan dengan mentransfer ke rekening masing-masing penerima akan dilakukan secara langsung setelah dokumen persyaratan diverifikasi oleh BRI.
“Mengingat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, saya mengimbau agar peserta yang datang ke BRI tetap menjaga protokol kesehatan,” tutur Adi.
Terkait dengan proses pencairan dana, Adi Setianto menjamin bahwa dana tersebut dikelola dengan aman. BP Tapera menempatkan dana tersebut dalam giro dan deposito di BRI.