Kerja Sama dengan PP Muhammadiyah, BTN Syariah Dukung Pembiayaan Rumah
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui Unit Usaha Syariah (UUS) bekerja sama Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyediakan pembiayaan rumah untuk seluruh warga organisasi masyarakat tersebut.
Finansial
JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sepakat melalukan kerja sama realisasi pembiayaan rumah untuk warga organisasi masyarakat tersebut.
Realisasi pembiayaan rumah itu akan dilaksanakan oleh Unit Usaha Syariah (UUS) BTN atau BTN Syariah setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama atau PKS tentang Pelaksanaan Penyaluran Pembiayaan Perumahan Melalui Program Tabungan Rumah Tapera bagi Peserta Pekerja Mandiri Muhammadiyah (PKS Tripartit).
Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu berharap dengan kerjasama ini mempermudah warga Muhammadiyah untuk mempunyai rumah yang tentunya dengan syarat dan ketentuan berlaku.
- Penerapan ESG akan Pengaruhi Nilai Saham dan Meningkatkan Kepercayaan Investor
- Cucu BUMN Waskita Karya Dapat Restrukturisasi Kredit Sindikasi Rp4,5 Triliun
- Sembilan Tahun, Bank Ini Terus Merugi dan Tak Bangkrut
"Diharapkan kerja sama yang baik ini warga Muhammadiyah makin mudah memiliki rumah dengan akses pembiayaan yang mudah, murah dan terjangkau cicilan program pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR Sejahtera yang diterbitkan oleh bank dengan skema akad syariah sesuai dengan ketentuan perbankan syariah dari BTN Syariah," ujar Nixon dalam keterangan resmi dikutip TrenAsia.com, Kamis 27 Juli 2023.
Diketahui, PKS Tripartit tersebut ditandatangani oleh Bank BTN, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Majelis Ekonomi Bisnis dan Pariwisata (MEBP) PP Muhammadiyah.
Syarat Pembiayaan Rumah
Nixon memaparkan pembiayaan tersebut mengakomodasi warga Muhammadiyah termasuk peserta pekerja mandiri Muhammadiyah yang belum memiliki rumah melalui skema Saving Plan. Jadi, nasabah cukup menabung sebesar angsuran dan iuran Tapera selama tiga bulan sebagai syarat untuk dapat mengakses program pembiayaan yang dimaksud.
Setelah lolos verifikasi, nasabah dapat melanjutkan Akad KPR Sejahtera dengan uang muka sebesar satu persen angsuran tetap dengan marjin sebesar lima persen, dan jangka waktu hingga 20 Tahun.
Adapun untuk syarat pengajuan antara lain seluruh warga Muhammadiyah yang belum pernah memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp 7 juta untuk yang belum menikah dan Rp 8 juta untuk yang sudah menikah.
"Pada hari ini kami mengundang nasabah kami untuk melaksanakan akad secara on-site pada acara Penandatanganan PKS ini sebanyak 30 nasabah dan akad secara on-line melalui zoom sebanyak 373 nasabah. Diharapkan kerja sama ini pada Tahun 2023 BTN Syariah dapat menyerap 2.000 unit rumah bagi Warga Muhammadiyah," terang Nixon.
- Tiktok Bantah Bakal Rugikan UMKM Lewat Project S
- Waduh! OpenAI Matikan Alat Pendeteksi Konten Hasil ChatGPT
- Mandiri Utama Finance Kembangkan 152 Kantor Pembiayaan Syariah
Nixon mengatakan BTN Syariah membidik potensi pembiayaan dari kerja sama ini senilai kurang lebih Rp 500 miliar, termasuk di dalamnya KPR sejahtera atau subsidi. Sedangkan potensi dana pihak ketiga diharapkan meningkat menjadi sekitar Rp 1,2 triliun.
Dengan pengalaman lebih dari 18 tahun dan didukung jaringan outlet BTN Syariah di seluruh Indonesia sebanyak 33 Kantor Cabang Syariah, 67 KC Pembantu Syariah dan 5 Kantor Kas Syariah, pihaknya cukup optimis realisasi pembiayaan rumah dapat tercapai sesuai target.
Sasaran Pembiayaan Rumah
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menyampaikan, tujuan dari kerjasama ini untuk mewujudkan perluasan kepesertaan pekerja mandiri/informal sebagai peserta dan percepatan penyaluran Rumah Tapera bagi warga Muhammadiyah.
Menurutnya target dari pembiayaan rumah ini berada di segmen Pekerja mandiri/informal dengan penghasilan tidak tetap seperti Wiraswasta, UMKM, Pemuka Agama, Penceramah, serta status pekerjaan tidak tetap seperti para pekerja kontrak dan Guru serta staf honorer.
Selain itu, terdapat dua kategori peserta yakni Peserta Unbankable dan Bankable. Kategori pertama Peserta yang dinyatakan UnBankable oleh Bank akan tetap mendapat kesempatan menerima manfaat #RumahTapera dengan cara menabung (Tabungan+Angsuran) selama tiga bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi Bankable oleh Bank.
- Biden Minta AS Serahkan Bukti Kejahatan Perang Rusia ke ICC
- Buntut Korupsi Jiwasraya, Benteng Vastenburg Solo Disita Kejaksaan
- BEI Gandeng Bursa Hong Kong untuk Perkuat Pasar Modal RI
Kemudian untuk peserta kategori kedua yang dinyatakan bankable dapat langsung menerima manfaat dan selanjutnya diharapkan dapat membayar angsuran dan tabungan #RumahTapera.
"Tabungan beserta pengembangannya akan dikembalikan pada saat tenor berakhir.” ujar Adi Setianto.
Jaminan Muhammadiyah
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan Indonesia sekaligus Ketua PP Muhammadiyah, Muhadjir Effendy berharap dengan kerja sama antara BTN Syariah, BP Tapera dan Muhammadiyah dapat saling berbagi manfaat.
Muhadjir juga meminta agar dibuat skema yang lebih fleksibel, terutama warga yang sudah memiliki lahan untuk jadi perumahan. Dan pihaknya menjamin tidak ada pembayaran yang macet.
"InsyaAllah tidak ada kredit macet kalau bekerja sama dengan Muhammadiyah," tutup Muhadjir.