<p>Kantor OJK</p>
Nasional

Kerugian Akibat Investasi Ilegal Mencapai Rp117,5 Triliun dalam 10 Tahun

  • Investasi ilegal yang memakan korban masyarakat luas telah menimbulkan kerugian tidak kurang dari Rp117,5 triliun dalam satu dekade.

Nasional

Yosi Winosa

JAKARTA - Maraknya investasi ilegal yang memakan korban masyarakat luas telah menimbulkan kerugian tidak kurang dari Rp117,5 triliun dalam satu dekade terakhir.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyatakan pihaknya selalu mewanti-wanti masyarakat agar tidak lengah terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfatakan ketidakpahaman masyarakat yang kemudian menjebak mereka lewat penawaran-penawaran investasi ilegal.

“Dalam penyelesaian hukum, pengembalian dana investasi ilegal tidak pernah bisa penuh 100 persen sehingga masyarakat sangat dirugikan. Untuk itu masyarakat yang mau investasi harus selalu perhatikan 2L yakni aspek legal dan logisnya,” kata dia disela bincang-bincang secara virtual dengan media, Senin, 21 Februari 2022.

Tongam menambahkan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya preventif. Misalnya dengan menggandeng Google pemilik Play Store dan Apple pemilik App Store untuk mewajibkan semua palikasi mencantumkan lisensi dari Otoritas Keuangan (OJK) agar bisa diunduh di kedua platform tersebut.  Lalu juga bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi melakukan patroli siber harian untuk memblokir situs dan aplikasi investasi ilegal. 

“Jadi kalau kita menggunakan aspek logis, mereka kan selalu menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat dan fix serta menggunakan tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk testimoni. Padahal mereka cuma diundang dalam satu acara. Aspek legal kalaupun ijinnya ada tidak sesuai dengan kegiatannya,” tambah Tongam.

Terkait binary option yang belakangan marak, tidak lain merupakan perjudian atau tebak-tebakan harga (candle stick)  yang umumnya menawarkan perdagangan atau broker di luar negeri. Sejauh ini sudah ada 634 perdagangan berjangka ilegal yang diblokir SWI.

Begitu pulka dengan Robo trading, yang awalnya hanyalah sebuah fitur robot advisory dari perusahaan MI yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penipuan. Caranya ditempelkan di broker luar negeri yang ilegal di Indonesia dengan menjanjikan profit sharing fix bahkan pada saat harga turun. Sejauh ini sudah ada19 robot trading yang diblokir SWI dan telah dilaporkan ke Bareskrim. 

Terkait kripto atau komditas berjangka ilegal sendiri, Aldison Karorundak dari perwakilan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 99 Tahun 2018 yang mengatur kripto sudah diatur sebagai aset atau komoditas. Saat ini ada 220 koin atau kripto legal dan 15 exchanger legal sebagaimana disampaikan di website resmi www.bappebti.go.id.

“Umumnya mereka menggunakan usaha di bidang lain dengan modus digabungkan dengan komoditas berjangka. Kami juga bertemu dengan influencer dan affiliator binary dan saat ini kami melakukan penelusuran apakah masih ada kegiatan aplikasi atau website atau media lain yang digunakan entitas ilegal itu. Kami lita ada modus baru yaitu MLM digabungkan dengan robot trading atau perdagangkan berjangka,” kata Aldison.

Anthonius dari Kementerian Kominfo manyatakan pemerintah wajib hadir melindungi kepentingan umum, sebagaimana UU ITE yang mengatur transaksi elektronik atau aktivitas di internet. Namun demikian, pemblokiran yang dilakukan selama ini baru berdasarkan rekomendasi dari otoritasnya, misalnya SWI terkait investasi ilegal, OJK terkait pinjol ilegal dan Bappebti terkait komoditas berjangka ilegal. 

“Setiap hari kami melakukan patroli. Selanjutnya dengan Bappebti kami juga akan lakukan kerjasama untuk lakukan patroli. Mungkin perlu aplikasi lagi yang dikembangkan ya karena mereka ini kalau hari ini diblokir di kemudian hari dia bisa muncul lagi dengan nama lain. Ya memenag seperti ini faktanya kejar-kejaran,” kata Anthonius.