<p>Ilustrasi hacker. / Pixabay</p>
Fintech

Kerugian Akibat Pinjol Capai Rp138 Triliun, Polri Akan Tambah Divisi Penanganan Siber

  • Divisi penanganan siber dari kepolisian belum cukup untuk menangani masifnya pinjol-pinjol ilegal yang masih meresahkan.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menambah divisi khusus untuk penanganan siber seiring dengan masih maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi menyebabkan kerugian hingga Rp138 triliun.

Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Irwan Kurniawan menyebutkan pinjol ini sangat marak karena jumlahnya yang sangat banyak.

Sementara itu, jumlah divisi penanganan siber dari kepolisian belum cukup untuk menangani masifnya pinjol-pinjol ilegal yang masih meresahkan hingga saat ini.

Oleh karena itulah, Irwan mengatakan pihak kepolisian akan menambah jumlah divisi khusus untuk penanganan kejahatan siber yang saat ini jumlahnya masih kurang untuk mengantisipasi pinjol yang jumlahnya sangat banyak.

"Nanti di setiap Polda akan ada divisi penanganan sibernya, mereka inilah yang nantinya akan menangani kejahatan siber," kata Irwan dalam webinar Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital yang diselenggarakan secara virtual, Senin, 21 Agustus 2023.

Irwan juga menyebutkan bahwa kasus pinjol ini bisa dikatakan sebagai permasalahan yang sifatnya transnasional.

Pasalnya, walaupun kasus penipuan pinjol ilegalnya terjadi di dalam negeri, namun arus dana yang keluar masuk itu terjadi secara lintas negara.

"Ini lebih banyak di dalam negeri, tapi kita melihat penyaluran dananya ini dari luar negara, jadi ini kasus transnasional," papar Irwan.

UU P2SK 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bisa membantu penerapan sanksi yang memberikan efek jera kepada pelaku pinjol ilegal.

Dikatakan olehnya, dengan adanya UU P2SK, pelaku aktivitas keuangan ilegal dapat memperoleh sanksi berat yang diharapkan dapat mengurangi keberadaan pinjol-pinjol ilegal yang hingga saat ini masih menjamur.

"Ada berita bagus dari UU P2SK bahwa pemberantasan aktivitas keuangan digital ilegal itu sudah ada sanksi pidananya, bisa terkena sanksi hingga Rp1 triliun atau penjara maksimal lima tahun," ujar Friderica yang akrab dipanggil Kiki.

Kiki mengakui bahwa sebelum adanya UU P2SK, pelaku pinjol-pinjol ilegal masih bermunculan karena belum adanya sanksi berat yang dijatuhkan.

Sejauh ini, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebatas melakukan pemblokiran terhadap platform-platform pinjol ilegal yang diadukan oleh masyarakat.

Kendati demikian, para pelaku tetap leluasa untuk membuat platform yang baru dengan nama yang berbeda.

Ditambah lagi, dikatakan oleh Kiki, pembuatan aplikasi pinjol itu terbilang sangat mudah dan servernya bisa dikondisikan di luar negeri sehingga para pelaku masih memiliki peluang untuk memunculkan platform-platform ilegal yang baru.