Wahyu Kenzo
Nasional

Kerugian Robot Trading Milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Capai Rp9 Triliun

  • Polda Jawa Timur bersama Polresta Malang menangkap ‘Crazy Rich’ asal Surabaya Wahyu Kenzo dalam perkara robot trading Auto Trading Gold (ATG).
Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Polda Jawa Timur bersama Polresta Malang menangkap ‘Crazy Rich’ asal Surabaya Wahyu Kenzo  dalam perkara robot trading Auto Trading Gold (ATG).

Tak tanggung-tanggung, jumlah korban mencapai 25 ribu member dengan kerugian mencapai Rp9 triliun. Laporan ini juga mencatat ada 141 investor yang menjadi korban dengan kerugian lebih dari Rp15 miliar. 

Wahyu terancam dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Selanjutnya, Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Serta Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Berikutnya, Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp10 miliar.

Kapolresta Malang Kombes Pol Bhudi Hermanto menerangkan saat ini belum dilakukan penyitaan aset. Saat ini, pihak kepolisian masih menelurusi jumlah faktual korban dan nilai kerugian.

“Masih kami data, berapa uang yang sudah dikembalikan, berapa yang belum. Jadi masih dalam proses,” kata Bhudi dalam keterangan pers.