Ilustrasi tambang pasir laut.
BUMN

Kerusakan Lingkungan dan Biaya Jumbo Bayangi Ekspor Pasir Laut

  • Kalau kebijakan ekspor pasir laut dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara, barangkali tidak tepat.

BUMN

Debrinata Rizky

JAKARTA - Presiden Joko Widodo kembali membuat langkah mengejutkan menjelang masa purna tugasnya yang akan berakhir pada Oktober 2024.  Kali ini dia membuka lagi keran ekspor pasir laut yang sudah dilarang sejak 20 tahun lalu.

Kebijakan baru ini berlaku seusai Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan revisi dua aturan baru sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Aturan  tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Selain itu juga tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi menyebut, pengedukan pasir laut itulah yang memicu dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut, seingga menyebabkan tenggelamnya pulau yang membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai, dan meminggirkan nelayan yang tidak dapat melaut lagi.

"Kalau kebijakan ekspor pasir laut dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara, barangkali tidak tepat. Pasalnya, Kementerian Keuangan mengaku selama ini penerimaan negara yang kecil dari hasil ekspor laut, termasuk pasir laut," kata Fahmy kepada TrenAsia.com pada Jumat, 20 September 2024.

Sedangkan lanjut Fahmy, biaya yang harus dikeluarkan untuk ekspor pasir laut jauh lebih besar ketimbang pendapatan yang diperoleh, sehingga ekspor pasir laut itu tidak layak.

Adapun ia menegaskan biaya yang diperhitungkan tersebut termasuk kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan  dan ekologi, serta potensi tenggelamnya sejumlah  pulau yang mengancam rakyat di sekitar pesisir laut, termasuk nelayan yang tidak dapat lagi melaut.

Singapura Penikmat Keuntungan

Pengamat UGM ini mengatakan, satu-satunya negara yang akan membeli pasir laut Indonesia adalah Singapura yang bertujuan untuk reklamasi memperluas daratannya. "Sangat ironis, kalau pengedukan pasir laut itu menyebabkan tenggelamnya sejumlah pulau yang mengerutkan daratan wilayah Indonesia,"lanjutnya

Sedangkan wilayah daratan Singapura akan semakin meluas sebagai hasil reklamasi yang ditimbun dari pasir laut Indonesia. Fahmy mewanti-wanti, kalau ini terjadi, tidak bisa dihindari akan mempengaruhi batas wilayah perairan antara Indonesia dan Singapora.

Hal ini dinilai Fahmy amat bertentangan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Indonesia tidak akan menjual negara dengan mengekspor pasir laut. Namun, faktanya ekspor pasir laut sebenarnya menjual tanah-air, yang secara normatif merepresentasikan negara.