violence-against-women-g3fe60631b_1920.jpg
Dunia

Kesal Porsi Makannya Dikritik, Pria Ini Tega Hajar Permbantunya Hingga Babak Belur

  • Seorang pria asal Singapura menganiaya pembantunya karena cara pembantu memotong makanan yang tidak sesuai keinginannya dan menyindirnya makan terlalu banyak.

Dunia

Fadel Surur

SINGAPURA – Seorang pria asal Singapura menganiaya pembantunya karena cara pembantu memotong makanan yang tidak sesuai keinginannya dan menyindirnya makan terlalu banyak.

Suriya Krishnan dijatuhi hukuman enam bulan penjara pada hari Selasa, 8 Februari 2022 dan diminta membayar kompensasi sebesar S$8.500 atau setara dengan Rp91 juta (asumsi kurs Rp10,672.29 per dolar Singapura), seperti dikutip TrenAsia.com dari CNA pada 11 Februari 2022. 

Suriya tinggal di sebuah flat di Hougang bersama saudari, orang tua, dan sang pembantu. Sang korban yang berusia 27 tahun itu dipekerjakan oleh saudari Suriya.

Ia terbukti bersalah atas tuduhan secara sengaja melukai Kyi Than, seorang pembantu berkewarganegaraan Myanmar. Tuduhan menendang kepala, bahu, dan paha pembantu juga dipertimbangkan untuk dihukum.

Pada 29 Mei, 2020 malam, keluarga Suriya sedang merayakan ulang tahun sang ayah. Sebelum acara itu, Suriya telah mengonsumsi minuman keras dan dalam keadaan mabuk.

Sekitar jam 8.30 waktu setempat, Kyi Than diminta memotong agar-agar untuk Suriya. Suriya mengikuti sang pembantu ke dapur dan meminta korban untuk menyiapkan makanan untuknya.

Korban berkomentar bahwa Suriya makan banyak. Komentar itu, ditambah cara memotong agar-agar yang tidak sesuai membuat ia marah.

Ia lalu memarahi korban dan mendorong ibunya yang mencoba melerai dan memarahinya. Setelah itu ia keluar lalu kembali dengan tiga pukulan pada wajah korban. Salah satu pukulannya mendarat di bawah mata kanan Kyi Than.

Kyi Than dirawat di rumah sakit selama seminggu karena serangan itu. Ia ditemukan mengalami patah tulang di daerah mata kanannya. Ia juga mengalami pendarahan dan memar dan rasa sakit terus menerus di bagian mata. 

Jaksa menuntut hukuman tujuh bulan penjara, dengan mengatakan kasus ini melibatkan korban yang tidak berdaya dan Suriya yang sedang mabuk. 

Sementara itu, pengacara Suriya meminta hukuman enam bulan penjara. Ia mengatakan bahwa Suriya merasa terprovokasi karena sang korban tersenyum saat ia mendorong ibunya. 

Pengacara Suriya mengatakan kliennya tidak mampu membayar kompensasi dan akan menjalani hukuman penjara sesuai ketentuan. Hakim menentukan bahwa jika ia tidak bisa membayar biaya kompensasi, ia harus menjalani tambahan satu bulan.

“Mengingat frekuensi pelanggaran sejenis, perlunya pencegahan yang lebih kuat harus dipertimbangkan. Mungkin ada argumen yang kuat agar hukuman dihukum lebih berat dalam kasus kekerasan fisik dan mental terhadap pekerja rumah tangga,” ujar Profesor Hukum dari Universitas Manajemen Singapura, Eugene Tan, seperti dikutip dari VICE.