Nasional

Ketahuan Masih Aktif di Polri Pascakorupsi, AKBP Brotoseno Kini Resmi Dipecat!

  • AKBP Brotoseno akhirnya dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari Polri. Setelah menjadi sorotan karena kembali aktif menjadi anggota kepolisian setelah secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - AKBP Brotoseno akhirnya menerima pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Nama AKBP Brotoseno menjadi sorotan karena kembali aktif menjadi anggota kepolisian setelah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah saat membacakan hasil sidang peninjauan kembali (PK) komisi kode etik polri (KKEP) AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada 8 Juli 2022, pukul 13.00 WIB.

"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik polri Nomor nomor PT/72/XI/20 tanggal 13 Oktober 2022 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota polri," kata Nurul Azizah saat konferensi pers pada Kamis, 14 Juli 2022.

Azizah mengatakan, untuk menindaklanjuti putusan tersebut maka sekretariat akan mengirimkan putusan KKEP tersebut ke Asisten Sumber Daya Manusia Polri untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat pemecatan Brotoseno.

"Nanti sekretariat akan mengirimkan putusan KKEP ke ASDM untuk menerbitkan KEP PTDHnya, jadi saat ini PTDHnya belum ada," kata Azizah.

Sebelumnya, Brotoseno telah secara sah dan meyakinkan melakukan praktik korupsi dan telah divonis hukuman selama lima tahun penjara. Setelah menjalani hukuman, pada 2020 dinyatakan bebas, Brotoseno kembali aktif sebagai anggota kepolisian sampai pemecatan yang baru diumumkan saat ini.

Brotoseno sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTP) yang dilaksanakan Divisi Polri pada 17 November 2016. Dalam proses penangkapan, Polri menyita uang senilai Rp1,9 miliar.

Brotoseno diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang telah ditangani Bareskrim Polri. Kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anggota kepolisian dan dua pihak swasta sekaku penyuap pada November 2016.

Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno diketahui menerima uang senilai Rp1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tipikor cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Kemudian, ia juga diketahui menerima lina tiket pesawat Batik Air kelas bisnis senilai Rp10 juta atas permintaannya sendiri.

Meski mendapatkan hukuman vonis selama lima tahun, tapi Brotoseno hanya menjalani kurungan hanya lebih dari tiga tahun, sisanya ia mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Ham.