Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Fintech

Ketidakpastian Ekonomi Global Masih Tinggi, Ini 5 Prioritas kebijakan OJK pada 2023-2024

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan prioritas kebijakan untuk periode 2023-2024 sebagai langkah antisipasi terhadap tingginya ketidakpastian global.

Fintech

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan prioritas kebijakan untuk periode 2023-2024 sebagai langkah antisipasi terhadap tingginya ketidakpastian global yang masih berlangsung. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

"Mencermatik ketidakpastian global yang tinggi, OJK mewaspadai dampak terebut pada jasa keuangan nasional. Meskipun, dampak rambatan ke domestik sejauh ini relatif terbatas," ungkap Mahendra dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 5 Juni 2023. 

Prioritas pertama OJK adalah penguatan daya tahan sektor jasa keuangan. OJK akan terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap lembaga-lembaga keuangan untuk memastikan stabilitas dan keamanan sektor tersebut. Langkah-langkah penguatan daya tahan juga akan diambil, termasuk dalam hal permodalan dan manajemen risiko.

Kedua, OJK akan fokus pada penciptaan peluang pertumbuhan bagi sektor keuangan dan perekonomian nasional. Dalam hal ini, OJK mendorong inovasi dan inklusi keuangan untuk memperluas akses masyarakat ke produk dan layanan keuangan.

Peningkatan layanan dan kapasitas juga menjadi prioritas kebijakan OJK pada periode tahun 2023-2024. Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam memberikan pengawasan yang efektif dan pelayanan yang optimal bagi pelaku industri keuangan.

Lainnya, perlindungan konsumen dan investor turut menjadi hal penting. OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi keuangan dan memberikan perlindungan yang efektif terhadap konsumen dan investor. Langkah-langkah pengawasan yang ketat akan diterapkan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen dan investor.

Terakhir, OJK akan melaksanakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam hal ini, OJK akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mengawasi implementasi undang-undang tersebut.

Dalam paparannya di rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Mahendra menyebutkan kondisi sektor keuangan global masih mengalami volatilitas. Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa sektor jasa keuangan di Tanah Air tetap berada dalam kondisi stabil.

"Di tengah volatilitas sektor keuangan global, stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia tetap stabil. Ditopang permodalan yang tinggi profil risiko yang terjaga dan likuiditas yang memadai," ungkapnya.

Adapun, Mahendra juga menyebutkan bahwa dampak kondisi global yang tidak pasti ini masih terbatas di tingkat domestik. Namun begitu, OJK tetap waspada dan mengambil langkah antisipatif untuk memitigasi dampaknya bagi pertumbuhan ekonomi, intermediasai dan stabilitas sektor keuangan.

"Antara lain, dengan peningkatan efektivitas penenerapan manajemen risisko tata kelola dalam aktivitas OJK dan perusahaan publik secara umum, dan koordinasi yang semakin erat bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," pungkasnya.