Ketimbang Direvisi, Gaprindo Minta Pemerintah Jalankan PP 109
JAKARTA – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, tidak memiliki urgensi untuk direvisi. “Pemerintah tidak perlu melakukan revisi pada PP 109 karena aturan yang mengatur rokok dalam peraturan tersebut sudah cukup baik,” kata Ketua Umum Gaprindo […]
Industri
JAKARTA – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, tidak memiliki urgensi untuk direvisi.
“Pemerintah tidak perlu melakukan revisi pada PP 109 karena aturan yang mengatur rokok dalam peraturan tersebut sudah cukup baik,” kata Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi saat dihubungi media, Selasa, 11 Mei 2021.
Wacana revisi PP 109 yang kerap disuarakan oleh Kementerian Kesehatan dan organisasi antirokok, dianggap memberatkan pelaku usaha di tengah kondisi industri yang kian tertekan.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Benny pun menyayangkan inisiasi pemerintah dalam merevisi PP 109. Menurutnya, aturan yang sudah ada lebih baik ditingkatkan pengawasannya, ketimbang dilakukan revisi.
“Sebenarnya aturan yang ada saat ini sudah cukup, tinggal implementasinya saja yang ditingkatkan. Pemerintah sebaiknya memastikan penegakan peraturan di lapangan karena pada praktiknya belum sepenuhnya dijalankan,” ungkapnya.
Sebab, lanjutnya, evaluasi sebuah peraturan idealnya dilakukan ketika aturan tersebut telah ditegakkan secara optimal.
Di sisi lain, Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor yang terdampak di tengah situasi pandemi. Mulai dari banyaknya tenaga kerja yang terancam kehilangan mata pencaharian, hingga potensi penurunan angka produksi rokok.
Selain itu, desakan revisi PP 109 ini juga dinilai tidak sejalan dengan prioritas dari Komisi IX DPR RI dalam penanganan COVID-19 serta distribusi vaksin.
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa penanganan pandemi membutuhkan perhatian dan konsentrasi penuh dari pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Komisi Kesehatan sendiri belum memastikan adanya pembahasan lebih lanjut mengenai revisi PP 109. Hal ini disebabkan oleh fokus agenda pada penanganan COVID-19 serta distribusi vaksin.
“Saat ini, penanganan pandemi menjadi prioritas, kami memang belum membahas lebih lanjut mengenai pelarangan iklan rokok karena menangani pandemi lebih urgent ya,” ungkap Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Muchfidayati.